Berita Manggarai Barat

Cegah Rabies, Bupati Manggarai Barat Wajibkan Masyarakat Ikat HPR

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran Hewan Penular Rabies (HPR) dan korban gigitan anjing rabies.

|
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi ditemui usai mengikuti aksi bersih-bersih sampah memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, di Kawasan Dermaga Biru Labuan Bajo. Selasa 21 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran Hewan Penular Rabies (HPR) dan korban gigitan anjing rabies. 

Upaya tersebut dilakukan di tengah kasus gigitan anjing rabies yang merebak di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi meminta pemilik HPR, khususnya anjing, untuk mengikat dan menaruh peliharaan mereka di kandang. 

HPR yang tak diikat atau dikandangkan akan dieliminasi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penanganan dan Penanggulangan Rabies.

Baca juga: Karantina Kupang Tutup Semua Jalur Pulau Timor untuk Hewan Pembawa Rabies

Surat edaran itu juga ditujukan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, camat se-Kabupaten Manggarai Barat, lurah atau kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemangku kepentingan terkait.

Kedua, Edi Endi meminta lurah/kepala desa untuk menertibkan pemeliharaan HPR hingga mengeliminasi hewan yang tidak divaksin.

"Melaksanakan penertiban HPR dengan cara dikandangkan atau diikat, serta eliminasi HPR liar (tidak divaksin)," katanya dikutip dalam SE tersebut, Senin 12 Juni 2023.

Baca juga: Angka Kematian Ibu dan Bayi di Manggarai Barat Cenderung Meningkat

Ketiga, Edi Endi mengingatkan setiap kasus gigitan HPR agar dilaporkan kepada instansi terkait, seperti puskesmas, puskeswan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat dalam waktu 1 X 24 jam.

Keempat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat juga harus segera melakukan vaksinasi rabies terhadap HPR di seluruh wilayah kabupaten, termasuk meningkatkan informasi komunikasi dan edukasi terkait pengendalian dan penanganan kepada masyarakat luas.

 

"Selain itu, melakukan surveilans dalam setiap kasus gigitan HPR, dan melakukan koordinasi dengan pemerintahan kecamatan dan kelurahan/desa untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi, penertiban pemeliharaan HPR, pendataan populasi HPR, termasuk informasi kasus gigitan HPR," imbuhnya. 

Dia berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kejadian rabies lewat berbagai langkah yang telah dia tegaskan. Hal itu dia sampaikan mengingat Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan. 

"Kasus rabies pun dapat menjadi ancaman serius bagi perkembangan pariwisata," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved