Breaking News

Berita Timor Tengah Utara

Jaksa Pastikan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kiusili Timor Tengah Utara 

alat permainan luar dan alat permainan dalam yang diduga berada satu paket dengan pembangunan PAUD di Desa Kiusili juga tidak ada.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H 

"Selanjutnya, keramik, plafon, pintu luar-dalam juga belum selesai," tukasnya.

Hal ini, kata Matilda, menjadi keprihatinan wakil masyarakat (BPD). Oleh karena itu, beberapa tokoh masyarakat menganjurkan untuk mencari solusi atas persoalan ini dengan melaporkan hal ini ke Kejari TTU.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat setempat bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tetapi murni untuk mencari keadilan supaya bisa dimengerti dan diketahui oleh masyarakat.

Baca juga: Jelang Penutupan Pengaduan Keberatan Pilkades di Timor Tengah Utara, 17 Desa Resmi Daftar

Sebagai seorang perempuan dan juga wakil masyarakat di desa, Matilda pernah mengangkat persoalan ini dalam forum kepanitiaan. Tetapi banyak masyarakat yang menolak tentang hal ini dengan alasan bahwa, persoalan ini adalah urusan kepribadian orang-orang tertentu.

Persoalan ini diangkat dengan maksud agar masyarakat kecil tidak dibodohi.

Sebagai seorang wakil rakyat di desa, Matilda menilai bahwa, dirinya mesti angkat bicara tentang persoalan itu.

ini bertujuan agar dirinya dan jajaran, dianggap tidak menjalankan tugas sebagai pengontrolan penyelenggaraan pemerintahan di desa. 

LHP tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018 lalu nomor IK.705/52/LHP/ PKPT/ 2019. Tanggal dikeluarkannya LHP yang tersebut yakni 30 Agustus 2019.

Ia mengakui bahwa, dirinya pernah berusaha untuk meminta pertanggungjawaban dari Mantan Kades Kiusili mengenai adanya temuan tersebut.

Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara yakni dari pihak TKP juga beberapa kali datang ke Desa Kiusili  untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, tetapi Mantan Kades selalu menghilang. 

Dikatakan Matilda, total dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili berdasarkan angka yang tertera dalam LHP tersebut yakni; Rp. 374.125. 619.

Selain itu, ada juga dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili tahun 2019 hingga tahun 2020 yakni Rp. 450.200. 125.

Lebih lanjut disampaikan Matilda,  Mantan Kades Kiusili tidak melaksanakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) akhir masa jabatan dan juga tidak melakukan serah terima jabatan kepada Penjabat Kepala Desa.  

Mirisnya, BPKB sepeda motor dinas milik desa yang dikendarai oleh yang bersangkutan juga saat ini, kata Matilda, sudah digadaikan Mantan Kades Kiusili.

Mantan Kades Kiusili diduga menggadaikan BPKB Sepeda Motor dengan meminjam uang sebesar Rp. 1. 500. 000.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved