Breaking News

Berita Timor Tengah Utara

Jaksa Pastikan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kiusili Timor Tengah Utara 

alat permainan luar dan alat permainan dalam yang diduga berada satu paket dengan pembangunan PAUD di Desa Kiusili juga tidak ada.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H., melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Baginya, laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili yang dilakukan oleh Ketua BPD dan beberapa pihak telah dilaporkan kepada pimpinan.

Pada prinsipnya, kata Hendrik, dugaan penyelewengan Dana Desa Kiusili yang telah dilaporkan kepada pimpinan tersebut telah disetujui untuk dilakukan pengumpulan data secara tertutup.

"Pada prinsipnya kita siap tindak lanjut (laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan) Dana Desa Kiusili," ucap Hendrik saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 7 Juni 2023.

Baca juga: Jelang Penutupan Pengaduan Keberatan Pilkades di Timor Tengah Utara, 17 Desa Resmi Daftar

Ia mengakui bahwa, laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili telah diterima pada pertengahan Bulan Mei 2023 lalu. Kejari TTU juga telah melakukan telaahan hukum atas laporan tersebut.

Mengingat laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa cukup banyak yang telah diterima maka, Kejari TTU meminta masyarakat untuk menanti tahapan selanjutnya.

Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan penyalahgunaan ini akan dilakukan satu persatu.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Desa (Kades) Kiusili, Melkianus Kono, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara karena diduga tersandung temuan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Kiusili.

Mantan Kepala Desa yang kini kembali mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Kepala Desa Kiusili tersebut dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara beberapa waktu lalu oleh Ketua, Wakil dan Sekretaris BPD Kiusili, beserta dua orang tokoh masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua BPD Kiusili, Matilda Sila saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, pada, Sabtu, 13 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Pemkab Timor Tengah Utara Raih Penghargaan Opini WTP Tiga Tahun Berturut-turut 

Menurut Matilda, pihaknya menyampaikan laporan dugaan penyelewengan dana desa Kiusili karena berangkat dari keprihatinan terhadap adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara

Pasca mendalami LHP Inspektorat tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan temuan yang tertera dalam LHP tersebut. Selain itu, ucap Matilda, ada juga beberapa bukti fisik pembangunan di lapangan di mana ada kejanggalan.

"Kejanggalan yang kita dapat itu, pertama Bak yang hingga saat ini tidak diselesaikan dan mubazir," ucapnya.

Ia menambahkan, Pembangunan Gedung PAUD di Desa Kiusili juga hingga detik ini belum dituntaskan. Tidak hanya itu, alat permainan luar dan alat permainan dalam yang diduga berada satu paket dengan pembangunan PAUD di Desa Kiusili juga tidak ada.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved