Berita Timor Tengah Utara
Kasatlantas Polres TTU: 50 Persen Penyebab Lakalantas di Timor Tengah Utara adalah Miras
Iptu Rahmat Agus menegaskan, mengendarai kendaraan pasca mengonsumsi minuman keras sangat mengganggu konsentrasi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatlantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S. E menegaskan, sebanyak 18 kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten TTU terjadi pada periode bulan Januari hingga bulan Mei 2023. Apabila ditelusuri, diperkirakan sekitar 50 persen penyebab kecelakaan adalah minuman keras.
"Hampir 50 persen itu kalau kita telusuri sebenarnya dari miras itu penyebabnya," ucapnya, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 7 Juni 2023.
Iptu Rahmat Agus menegaskan, mengendarai kendaraan pasca mengonsumsi minuman keras sangat mengganggu konsentrasi. Efek dari minuman keras bisa menghilangkan kesadaran seseorang.
Baca juga: Kasatlantas Polres Timor Tengah Utara Beberkan Jumlah Angka Kecelakaan Lalulintas Tahun 2023
Angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas karena mengonsumsi minuman keras ini terjadi dalam kategori kecelakaan tunggal maupun tabrakan.
Selain itu, ada juga penyebab lain terjadinya kecelakaan lalu lintas yakni kurangnya pemahaman pengendara kendaraan terkait keselamatan berkendara seperti mengenakan helm dan lain-lain.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S. E membeberkan perkembangan jumlah angka kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kabupaten TTU sejak bulan Januari hingga akhir bulan Mei tahun 2023.
Baca juga: Progres Kasus Lakalantas di Bijaepasu Timor Tengah Utara, Polisi Panggil Dua Orang Saksi
Menurutnya, sebanyak 18 kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kabupaten TTU sejak bulan Januari hingga Mei 2023. Pada bulan Januari terjadi 9 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari 9 kasus tersebut sebanyak 5 orang korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara pada bulan Februari 2023, terjadi 5 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 2 orang korban meninggal dunia. Pasca dilaksanakan penegakan hukum, angka kecelakaan lalu lintas pada bulan Maret 2023 mengalami penurunan yakni menjadi 1 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia nihil.
Capaian positif ditemukan pada bulan April yakni tidak ada kejadian kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten TTU. Sedangkan pada bulan Mei 2023, terjadi 3 kecelakaan lalu lintas dengan 5 orang dinyatakan meninggal dunia.
Dengan demikian, total korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas periode bulan Januari hingga bulan Mei 2023 sebanyak 12 orang. Selain itu, korban luka berat yang bisa mengakibatkan cacat sebanyak 8 orang dan 5 orang luka ringan.
Sementara itu untuk total kerugian material atas kecelakaan lalulintas tersebut yakni Rp. 171.750.000 perbulan Mei 2023. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.