Berita NTT

Kanwil DJPb NTT Dorong Akselerasi Penyaluran Dana Desa Tahap I 2023

Kabupaten dengan persentase realisasi tertinggi dicapai oleh Kabupaten Sumba Barat dengan realisasi sebesar 67,72 persen.

Penulis: Siti Soleha Oang | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
APBN - Kakanwil DJPb NTT Catur Ariyanto Widodo dalam Konferensi Pers APBN Kita beberapa waktu lalu di Gedung Keuangan Negara Provinsi NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Siti Soleha Oang 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kanwil DJPb NTT mendorong akselerasi penyaluran dana desa tahap I tahun 2023. 

Kepala Kanwil DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo menyebut, jumlah alokasi dana desa untuk wilayah Provinsi NTT tahun 2023 sebesar Rp 2,69 triliun yang diperuntukkan bagi 3.026 desa. 

"Sampai dengan tanggal 6 Juni 2023 realisasi penyaluran dana desa mencapai Rp1,06 triliun (39,49 persen), yang terdiri dari BLT Desa sebesar Rp166,12 miliar untuk 138.309 keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di 3.026 desa dan realisasi dana desa non-BLT sebesar Rp 895,74 miliar," ujarnya, Selasa 6 Juni 2023.  

Kabupaten dengan persentase realisasi tertinggi dicapai oleh Kabupaten Sumba Barat dengan realisasi sebesar 67,72 persen. Penyaluran BLT Desa secara umum saat ini masih dalam proses penyaluran BLT hingga triwulan II.

Baca juga: Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT: Perlu Diversifikasi Sektor dalam Mendorong Potensi Unggulan di NTT 

Lima kabupaten telah tuntas dalam penyaluran BLT Desa hingga triwulan II, yaitu Kabupaten Manggarai (145 desa), Kab. Sumba Barat (63 desa), Rote Ndao (112 desa), Manggarai Barat (164 desa) dan Malaka (127 desa). 

Penyaluran dana desa non-BLT saat ini tengah berproses untuk penyaluran tahap I dan tahap II. 

Batas terakhir penyampaian dokumen persyaratan tahap I ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah tanggal 23 Juni 2023, sedangkan untuk tahap II berakhir pada tanggal 24 Agustus 2023. 

Dari total 3.026 desa se-Provinsi NTT, per tanggal 6 Juni 2023, masih terdapat 183 desa atau 6 persen dari jumlah total desa yang belum menyampaikan dokumen penyaluran dana desa tahap I ke KPPN. 

Baca juga: U-finE DJPb NTT Bantu UMKM Akses Pembiayaan KUR dan UMi Selenggarakan Market Day

Untuk menghindari adanya dana desa Non-BLT tahap I yang tidak salur, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT bersama-sama dengan KPPN di lingkup Provinsi NTT di Kupang, Atambua, Larantuka, Ende, Ruteng, dan KPPN Waingapu terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, pemerintah desa serta tenaga profesional pendamping desa, guna mendorong penyaluran Dana Desa Non-BLT dapat disalurkan tepat waktu.

"Dengan harapan penyaluran dana desa untuk tahap I pada Provinsi NTT dapat tuntas sebelum batas waktu tanggal 23 Juni 2023," kata dia. 

Catur menjelaskan, dana desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD), yaitu dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Percepat Penyaluran Dana Desa melalui Program SUKALISA Kanwil DJPb NTT

Penggunaannya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Prioritas penggunaan dana desa Tahun 2023 menurut Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan dana desa Tahun 2023, diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa, yang meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa. 

Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional terutama ditujukan bagi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDes, dan pengembangan desa wisata.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved