Berita NTT
Kanwil DJPb NTT Dorong Akselerasi Penyaluran Dana Desa Tahap I 2023
Kabupaten dengan persentase realisasi tertinggi dicapai oleh Kabupaten Sumba Barat dengan realisasi sebesar 67,72 persen.
Penulis: Siti Soleha Oang | Editor: Eflin Rote
Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional diutamakan bagi perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting.
Baca juga: Kanwil DJPb NTT Serahkan Apresiasi Piagam WTP LKPD 2021 pada Bupati Timor Tengah Selatan
Ada juga untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa.
Selain itu, ada juga untuk dana operasional pemerintah desa, penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan BLT dana desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sementara, penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana diprioritaskan pada mitigasi dan penanganan bencana alam, mitigasi dan penanganan bencana non alam.
Sesuai peruntukan di atas dan berdasarkan mekanisme penyaluran dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan dana desa, dana desa terbagi atas BLT dan Non-BLT.
Penyaluran untuk keperluan BLT Dana Desa, sebesar minimal 40 persen dari pagu alokasi dana desa, dan untuk non-BLT Desa ditetapkan maksimal sebesar 60 persen dari total pagu dana desa. (Cr.18)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.