Manggarai Barat Terkini

Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo Sita 311 Karton Rokok Ilegal di Gudang Larantuka

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo melakukan penindakan 311 karton rokok ilegal di Larantuka.

POS-KUPANG.COM/HO
MENINDAK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo melakukan penindakan terhadap penimbunan 311 karton rokok yang diduga ada pita cukai salah peruntukan di sebuah gudang distributor di Larantuka, Kabupaten Flores Timur. 
Ringkasan Berita:
  • KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo menindak penimbunan 311 karton rokok merek Rastel dan New Marina dengan pita cukai salah peruntukan
  • Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ahmad Faesol, menyebut hasil penindakan telah dikirim ke kantor Bea Cukai pengawasan pabrik untuk penyelidikan lebih lanjut
  • Bea Cukai terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan operasi pasar secara rutin
  • Masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan melapor jika menemukan pelanggaran

 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo melakukan penindakan terhadap penimbunan 311 karton rokok yang diduga ada pita cukai salah peruntukan di sebuah gudang distributor di Larantuka Kabupaten Flores Timur (Flotim).

Jenis rokok yang ditindak adalah SKM merek Rastel dan SPM merek New Marina.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ahmad Faesol, Kamis (6/11/2025).

"Hasil hasil tindakan itu kita kirimkan ke kantor bea cukai pengawasan pabrik tersebut dilakukan penelitian perkara lebih lanjut," kata Ahmad.

Ia menambahkan semua wilayah Bea Cukai Labuan Bajo selalu melakukan pengawasan. Baik edukasi, sosialisasi dan operasi pasar secara reguler dan rutin.

"Setelah ini kita akan juga melakukan intelejen di lokasi lain dalam memberantas lokasi lain. Beberapa tempat sudah menjadi atensi," ujarnya.

Ahmad Faesal menghimbau masyarakat tluntuk tidak memperjual belikan rokok ilegal dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Menurutnya perilaku tersebut berpengaruh pada kesehatan, dan mengurangi pendapatan daerah dan dapat terjerat pidana.

"Siapapun yang melihat peredaran rokok ilegal silahkan dilaporkan dugaan penyuapan ke pihak Bea Cukai," katanya.

Dirinya menegaskan tidak ada oknum Bea Cukai yang terlibat dalam memperlancar peredaran rokok ilegal di wilayah Flores. Secara gamblang Ahmad membantah isu suap distributor rokok ilegal ke penjual adalah informasi yang tidak benar.

"Kalau masyarakat melihat oknum bea cukai yang menemukan dugaan keterlibatan silahkan mengadu dilengkapi bukti yang kuat untuk ditindaklanjuti. Kalau sudah ada bukti yang bisa ditindaklanjuti, kita tidak segan menegakan sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (moa)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved