Berita Timor Tengah Utara

PMKRI Cabang Kefamenanu Gelar Audiens Bersama Dinas PMD Timor Tengah Utara 

Keberatan tersebut diadukan atas dasar ketidakpuasan calon kepala desa terhadap hasil pemilihan yang diduga ada kecurangan dengan berbagai motif

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
AUDIENS - Ketua dan Jajaran Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Kabid Manajemen Pemerintah Desa Frediricus Banusu, dan Sekretaris Dinas PMD TTU Brampi Atitus saat audiens di Kantor Dinas PMD Kabupaten TTU, Rabu, 31 Mei 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menggelar audiens bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara.

Audiens yang berlangsung pada, Rabu, 31 Mei 2023 ini dihadiri oleh Ketua dan Jajaran Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Kabid Manajemen Pemerintah Desa Frediricus Banusu, dan Sekretaris Dinas PMD TTU Brampi Atitus.

Kepada POS-KUPANG.COM, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu, Valerianus Kou mengatakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diikuti oleh 154 Desa pada 17 Mei 2023 lalu terlaksana dengan aman dan damai.

Baca juga: PMKRI Cabang Kefamenanu Demonstrasi Tuntut Pembelian Mobil Dinas Pimpinan DPRD Dibatalkan

Meskipun demikian, sebanyak 17 desa yang saat ini terdata telah mengadukan keberatan atas pelaksanaan Proses Pilkades ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU.

Keberatan tersebut diadukan atas dasar ketidakpuasan calon kepala desa terhadap hasil pemilihan yang diduga ada kecurangan dengan berbagai motif. 

Bertolak pada aspek tersebut di atas, PMKRI Cabang Kefamenanu merasa terpanggil mendatang kantor Dinas PMD TTU untuk menyampaikan kepada Dinas terkait agar Panitia Pelaksanaan Kabupaten (PPK) dapat menyelesaikan persoalan-persoalan ini dengan tetap berpedoman Pada Peraturan Bupati Nomor 148 tahun 2022.

Valerianus meminta agar persoalan pengaduan Pilkades harus segera diselesaikan dengan baik dan transparan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.

Hal ini bertujuan agar bisa memberikan kepuasan bagi semua masyarakat, sehingga tidak meninggalkan konflik berkepanjangan di desa.

Baca juga: GMNI Cabang Kefamenanu Sayangkan Pernyataan Bupati TTU

"Karena itu akan berdampak pada lambatnya pembangunan," tukasnya.

Dikatakan Valen, sebanyak 17 Desa yang melakukan pengaduan keberatan atas pelaksanaan Pilkades  ke Dinas PMD yakni; Desa Oenenu Selatan, Desa Nian, Desa Nansean Timur, Desa Humusu Oekolo, Desa Maurisu Tengah, Desa Fatunisuan, Desa Tautpah, Desa Bitefa,  Desa Taekas, Desa Naiola Timur, Desa Oelami, Desa Manikin, Desa Biloe, Desa Ponu, Desa Tuamese, Desa Noenasi, dan Desa Letneo.

Pada kesempatan yang sama Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Pricilla Aquilla Bifel menerangkan, pengaduan masyarakat setelah Pilkades harus benar - benar diselesaikan sesuai rujukan aturan. Selain itu, tidak boleh diselipkan berbagai macam kepentingan dalam penyelesaian pengaduan tersebut sehingga adanya kepuasan dari semua pihak yang ikut terlibat.

"Apabila penyelesaiannya tidak sesuai dengan rujukan aturan Perbup maka itu akan menjadi atensi khusus dari PMKRI Cabang Kefamenanu, sehingga kami percaya kepada pihak PMD dan panitia Pilkades Kabupaten agar semua dapat terselesaikan dengan baik," ujarnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved