Berita Nasional
Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Tersangka Jadi 11 Orang, Terbaru Perwira Polisi
Satu tersangka terbaru atau tersangka ke 11 yang ditetapkan merupakan seorang perwira polisi.
POS-KUPANG.COM - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus pemerkosaan anak berusia 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah ( Polda Sulteng ) kini menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut.
Satu tersangka terbaru atau tersangka ke 11 yang ditetapkan merupakan seorang perwira polisi.
Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan pada Sabtu (3/6/2023) malam.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan oknum anggota Polri itu kini telah mendekam di tahanan Polda Sulteng menyusul tersangka lain.
Baca juga: Ada Dugaan Prostitusi Anak Pada Kasus Pemerkosaan Remaja 16 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Sulteng
"Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucap Agus dikutip dari Kompas.com pada Minggu (4/6/2023).
Sebelum oknum perwira polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Tersangka memiliki status dan profesi beragam dengan rentang usia berbeda, mulai dari mahasiswa, kepala desa, guru, juga wiraswasta.
Adapun tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
Baca juga: Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng oleh 11 Pria Terbongkar, Pelaku Dari Beragam Profesi
Berikut rinciannya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/6/2023):
HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.