Berita Nasional

Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Tersangka Jadi 11 Orang, Terbaru Perwira Polisi 

Satu tersangka terbaru atau tersangka ke 11 yang ditetapkan merupakan seorang perwira polisi. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi - Anak 16 tahun di Parimo Sulteng jadi korban pemerkosaan. Polisi menetapkan 11 tersangka pemerkosaan anak, satu diantaranya perwira polisi. 

FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani

AW, masih menjadi buron

AS, sampai saat ini masih berstatus buron

AK, yang juga masih menjadi buron

Ipda HDR, Perwira Polri.

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Parimo Sulteng oleh 11 Pria, Diimingi Uang Hingga Ponsel

Menurut Agus, lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.

Hingga pada Sabtu malam, setelah diperiksa penyidik, anggota Polri tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka dan tak lagi ditahan di Mako Brimob.

Kini, tersangka polisi tersebut sudah berada di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan tujuh orang tersangka lain.

Kronologi kasus pemerkosaan anak 15 tahun

Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan, kasus ini terbongkar saat korban berinisial RI (16) melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.

Tak sendiri, korban didampingi ibu kandungnya saat melapor. Saat itu, korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.

Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloka Parigi, ditemukan adanya luka robekan di area kemaluannya.

Berkat laporan, keterangan saksi, dan hasil visum, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Yudi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved