Berita Nasional

Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng oleh 11 Pria Terbongkar, Pelaku Dari Beragam Profesi

Kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah terbongkar. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi - Anak 16 tahun di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah terbongkar jadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. 

POS-KUPANG.COM, PARIGI MOUTONG - Kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah terbongkar. 

Korban anak usia 16 tahun berinisial R didampingi ibunya melapor peristiwa yang dialaminya ke kepolisian setempat.  

Sebanyak  11 orang dilaporkan korban dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Tiga pelaku di antaranya adalah kepala desa, guru dan polisi. 

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, Sik, MH korban berinisial R I (16) melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.

Baca juga: 10 Pelaku Pemerkosaan Dua Remaja di Asahan Sumut Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya 

Kapolres Yudi mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh 11 orang pelaku itu berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

"Dari pengakuan korban, ia mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi tempatnya bekerja sebagai tukang masak. Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular, " kata Kapolres Yudi dilansir dari Kompas.com.     

Saat diinterogasi, pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda. Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil. 

Awal terkuaknya kasus ini, saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya. Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi. Dari hasil visumnya ditemukan luka robekan.

Baca juga: Kapolres: Pelaku Persetubuhan Anak Kandungnya Sendiri di Kabupaten Ende Diancam 20 Tahun Penjara

Atas laporan persetubuhan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Sejumlah 11 nama yang disebutkan korban, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka. Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 dicantaranya  adalah guru dan kepala desa.

Sementara 5  orang lainnya masih diproses. Sedangkan 1 orang polisi menyusul akan diperiksa. 

"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," Jelasnya. 

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi  Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. 

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT,  ARH ( guru) , AR, AK dan HR  (Kades).  Sedangkan  tersangka lain  yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.  (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved