Berita Nasional
Beda Persepsi Kasus Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Polisi: Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan
Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.
Adapun tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
Baca juga: Kronologi Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Parimo Sulteng oleh 11 Pria, Diimingi Uang Hingga Ponsel
Berikut rinciannya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/6/2023):
HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
AW, masih menjadi buron
AS, sampai saat ini masih berstatus buron
AK, yang juga masih menjadi buron
Ipda HDR, Perwira Polri.
Menurut Agus, lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.