Berita Nasional

Beda Persepsi Kasus Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Polisi: Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan

Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi - Polisi sebut kasus anak 16 tahun di Parigi Moutong Sulawesi Tengah bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak. 

Adapun tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Parimo Sulteng oleh 11 Pria, Diimingi Uang Hingga Ponsel

Berikut rinciannya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/6/2023):

HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong

ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong

AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta

AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran

FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani

AW, masih menjadi buron

AS, sampai saat ini masih berstatus buron

AK, yang juga masih menjadi buron

Ipda HDR, Perwira Polri.

 

Menurut Agus, lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved