Berita Nasional

Beda Persepsi Kasus Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Polisi: Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan

Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi - Polisi sebut kasus anak 16 tahun di Parigi Moutong Sulawesi Tengah bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak. 

POS-KUPANG.COM - Penyelidikan terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa anak 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus bergulir.

Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah ( Polda Sulteng ) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerkosaan anak tersebut. 

Terbaru, pihak kepolisian menyebut bahwa kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga Januari 2023 itu bukanlah kasus pemerkosaan anak.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menegaskan, kasus yang menimpa gadis 16 tahun bukanlah pemerkosaan anak, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Tersangka Jadi 11 Orang, Terbaru Perwira Polisi 

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," ungkap Kapolda Agus dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/6/2023).

Sementara, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, tetapi tetap diartikan perkosaan.

"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak. Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," kata dia, Jumat (2/6/2023).

Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anak masih di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan.

Dalam kasus tersebut, Polda Sulteng telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka terbaru atau tersangka ke 11 yang ditetapkan merupakan seorang perwira polisi. 

Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan pada Sabtu (3/6/2023) malam.

Baca juga: Ada Dugaan Prostitusi Anak Pada Kasus Pemerkosaan Remaja 16 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Sulteng

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan oknum anggota Polri itu kini telah mendekam di tahanan Polda Sulteng menyusul tersangka lain.

"Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucap Agus dikutip dari Kompas.com pada Minggu (4/6/2023).

Sebelum oknum anggota polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Tersangka memiliki status dan profesi beragam dengan rentang usia berbeda, mulai dari mahasiswa, kepala desa, guru, juga wiraswasta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved