Berita NTT

Pemprov NTT Wajib Bayar Utang Rp 1,3 Triliun Hingga 2028 

Besaran utang itu bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipinjam Pemprov sewaktu Pandemi Covid-19. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
PENYERAHAN - Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi menyerahkan laporan keuangan kepada DPRD NTT dalam Rapat Paripurna DPRD NTT di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi NTT, Jumat, 19 Mei 2023.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah  Provinsi (Pemprov) NTT diwajibkan membayar utang 1,3 triliun hingga tahun 2028. 

Besaran utang itu bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipinjam Pemprov sewaktu Pandemi Covid-19. 

Pembayaran utang itu akan diwariskan ke periode gubernur NTT baru atau selama waktu pengembalian yang terhitung sejak tahun 2023 ini. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT, Zakarias Moruk, menjelaskan Rp 1,3 triliun ini berasal dari sekitar Rp 980 miliar untuk pokok terhitung. Sisanya adalah bunga pinjaman.

Baca juga: Kondisi APBD NTT Sangat Kritis, Bunga Pinjaman Terancam Tidak Terbayar

"Awal perjanjian Rp 1,3 triliun dengan hitungan bunga. Begitu, riil-nya Rp 980 miliar," sebut Zakarias yang ditemui di kantor Gubernur NTT, Jumat 26 Mei 2023. 

Pembayaran bunga pinjamannya, lanjut Zakarias, sudah dimulai tahun ini dan dipotong langsung dari Dana Alokasi Umum (DAU).

"Untuk 2023 ini bunga pinjaman. 2024 nanti baru bayar pokok dan bunganya." jelas dia.

Ia mengaku saat ini pun pihaknya sedang membuat skema pembayaran utang Dana PEN ini untuk dilaksanakan pada kepala daerah selanjutnya.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD NTT Minta Pertanggungjawaban Pemprov Terkait Realisasi Pendapatan Turun Rp885,973 M

"Kita lagi buatkan skema baru. Mudah-mudahan direstui oleh Bapak Presiden. Nanti kita umumkan skema barunya seperti apa," tambah mantan Penjabat Bupati Belu itu. 

Pemprov NTT sendiri memiliki dua jenis utang yaitu pinjaman reguler dan Dana PEN. Untuk utang atau pinjaman daerah reguler, sudah diselesaikan pembayarannya di tahun 2022 lalu. 

Pinjaman reguler ini berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT sebesar Rp 150 miliar dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 189 miliar. Dana ini dipinjam pada 2020 dan mulai dibayarkan sejak 2021.

Baca juga: Begini Penjelasan Wakil Ketua DPRD NTT Terkait APBD NTT Yang Semakin Berat

Fraksi Golkar DPRD NTT yang diketuai Hugo Rehi Kalembu mengkritik pembangunan infrastruktur jalan yang rusak dengan Dana PEN ini.

"Kita mempersoalkan itu banyaknya konstruksi jalan GO (grading operation) dengan GO plus itu yang rusak padahal pokoknya belum dicicil tapi jalannya sudah rusak," kata Hugo, Senin 29 Mei 2023.

Hugo menyampaikan kontrak pembayaran utang ini selama 8 tahun atau hingga 2028 dengan 2 tahun grace period, bunga 6 persen lebih dan pokok yang dibayar sejak Januari 2024.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved