Berita Alor
Johny Simanjuntak Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Tribuana Alor
Johny juga menjelaskan kepada mahasiswa bahwa Perda yang dibuat, dapat dikaji oleh fakultas hukum Untrib.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Advokat sekaligus mantan Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, S.H., LL.M. mengadakan kuliah umum di Universitas Tribuana, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor. Senin, 29 Mei 2023.
Kuliah umum tersebut merupakan kerjasama antara BEM Fakultas Hukum Untrib, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Forum Diskusi Aufklarung Fakultas Hukum Untrib, CD Bethesda Alor, dan Super Alor.
Awalnya materi yang hendak dibawakan adalah Pendampingan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA), namun Johny meminta agar dirinya terlebih dahulu menjelaskan Hukum dan Cita Hukum sebagai dasar mahasiswa Fakultas Hukum. Sementara materi Pendampingan Hukum KTPA akan dijadwalkan ulang.
Rudi Lemakilla, S.H.,M.Kn selaku Dekan Fakultas Hukum Untrib, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Johny.
Baca juga: Gubernur NTT Serahkan Bantuan DAK dan DAU Senilai 18 Miliar untuk 14 Sekolah di Alor
"Hingga saat ini mahasiswa di Fakultas Hukum sekitar 200 orang lebih dan berdiri sejak tahun 2012. Kami bermitra dengan GMKI, GAMKI, CD Bethesda, dan Super Alor melakukan pendampingan dan pengawasan untuk kasus KTPA," ujarnya.
Rudi juga mengatakan bahwa Fakultas Hukum baru menggagas Satgas KTPA di kampus Untrib. Rudi berharap, agar kebijakan tentang KTPA segera direalisasikan agar meminimalisir kasus KTPA baik di lingkungan kampus, maupun di luar kampus.
"Berpikir hukum itu adalah berpikir tentang kausalitas. Berpikir logis, runtut sesuai urutan. Misalnya ada sebab, pasti ada akibat itu yang harus ditelusuri. Kemudian hukum harus memperhatikan asas keadilan dan menghormati hak orang lain. Selain itu kita harus kritis mempertanyakan sesuatu, harus ada dasar, bukan mencurigai," jelas Johny.
Selain itu, Johny juga menjelaskan kepada mahasiswa bahwa Perda yang dibuat, dapat dikaji oleh fakultas hukum Untrib.
"Jujur saya baru dengar ada fakultas hukum di Untrib Alor ini. Jika pemerintah daerah mengeluarkan Perda, Fakultas Hukum Untrib bisa meminta rancangan Perdanya untuk dikaji sebelum RDP. Naskah akademiknya pemerintah tidak perlu jauh-jauh ke Undana, karena ada fakultas hukum Untrib disini," terangnya.
Usai menjelaskan beberapa materi tentang hukum dan cita hukum, Johny mempersilahkan mahasiswa untuk bertanya.
Baca juga: Resmikan Kapela St. Yoseph Hadatuwu Alor, Uskup Petrus Turang Harap Umat Menjaga Persaudaraan
Mahasiswa aktif bertanya tentang kasus-kasus hukum yang bersinggungan dengan keadaan di Kabupaten Alor.
Selain menjawab pertanyaan mahasiswa, Johny mempersilahkan mahasiswa untuk berdiskusi dengannya tentang hukum dan pendampingan hukum di luar jam kuliah.
Pada akhir kegiatan, Johny berpesan agar mahasiswa rajin membaca buku.
"Pertanyaan mahasiswa-mahasiswa ini sudah bagus, tetapi saya mengambil kesimpulan dari materi pertanyaan tersebut bahwa mahasiswa lebih banyak mendengar daripada membaca. Sehingga pertanyaan yang disampaikan tidak eksplisit," ungkapnya.
Suara Perempuan Alor Bahas Kendala Pengobatan HIV/AIDS di Kabupaten Alor |
![]() |
---|
Dinobatkan Sebagai Pasar Termegah di NTT, Ini Fasilitas Pasar Kadelang Kalabahi Alor |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tuntut Ganti Rugi, Pedagang Ikan dan Aktivis Lintas OKP di Alor Gelar Aksi Demo |
![]() |
---|
Musnahkan Jualan Pedagang Ikan, Begini Penjelasan Satpol PP Alor |
![]() |
---|
Resmikan Pasar Kadelang, Ini Harapan Gubernur NTT Kepada Pemerintah dan Masyarakat Alor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.