Berita Alor

Musnahkan Jualan Pedagang Ikan, Begini Penjelasan Satpol PP Alor

Kasat Pol PP Alor Zainal Nampira menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
PEDAGANG - Kasat Pol PP KAbupaten Alor, Zainal Nampira saat dikonfirmasi terkait pemusnahan jualan ikan milik pedagang, Rabu 24 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, ALOR - Warga Kabupaten Alor sempat dihebohkan dengan video viral aksi pemusnahan jualan ikan milik pedagang yang dilakukan oleh Satpol PP Alor.

Menurut Sila salah seorang korban ketika dimintai keterangan menceritakan kronologi kejadian tersebut.

"Hari Minggu kemarin tanggal 21 Mei 2023, kita jual di depan Kopdit Citra Hidup. Karena kita pikir hari Minggu hari libur, jadi kita jual kita punya ikan sedikit di situ. Siang itu sekitar jam 14.00 atau 15.00 WITA kita sudah menyimpan kita punya ikan di rumah sekitar yang menjadi tempat penampungan ikan," ujarnya, Selasa 23 Mei 2023 via telepon WhatsApp.

Menurut Sila Satpol PP melakukan geledah di tempat penyimpanan tersebut, dan membawa ikan yang ditaruh di ember miliknya untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca juga: Resmikan Pasar Kadelang, Ini Harapan Gubernur NTT Kepada Pemerintah dan Masyarakat Alor

Sementara itu Kasat Pol PP Alor, Zainal Nampira didampingi Rahmad Mansari selaku Kabid Ketentraman dan Ketertiban, serta Muhammad Kamran selaku Kabid Penegakkan peraturan daerah dan Keputusan kepala daerah yang ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu, 24 Mei 2023 juga memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.

"Saya sebagai Kabid ketentraman dan ketertiban, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan operasi penertiban. Saya dibantu oleh dua kepala seksi, yakni Kepala Seksi Operasi juga Seksi Ketentraman dan Ketertiban," ujar Rahmad selaku Kabid Ketentraman dan Ketertiban, Satpolpp Alor, Rabu 24 Mei 2023.

Lebih lanjut Rahmad menjelaskan, operasi penertiban tersebut dijalankan berdasarkan pada peraturan daerah dan SOP yang berlaku.

"Berkaitan dengan kejadian tersebut ada 3 Perda yang berkaitan langsung. Pertama kaitannya dengan ketentraman dan ketertiban, kedua pemanfaatan trotoar, ketiga perlakuan khusus terhadap objek jualan yang memberikan dampak buruk terhadap lingkungan wajib mendapat izin kelayakan dari Badan Lingkungan Hidup," jelas Rahmad.

Baca juga: Gubernur NTT Serahkan Bantuan DAK dan DAU Senilai 18 Miliar untuk 14 Sekolah di Alor

Rahmad membantah bahwa ikan-ikan tersebut diambil dari rumah penyimpanan. Menurutnya, pada hari tersebut di sepanjang titik operasi yang berlokasi di depan KSP Citra Hidup Kalabahi yang merupakan jalan protokol, terdapat 4 orang yang berjualan ikan di atas trotoar. Ketika Satpol PP datang menyita, empat orang tersebut lari meninggalkan jualan mereka. Pemusnahan tersebut dituangkan dalam berita acara.

Sementara itu, Muhammad Kamran selaku Kabid Penegakkan peraturan daerah dan Keputusan kepala daerah Satpolpp Alor mengagakan bahwa operasi tersebut memenuhi unsur SOP sebagaimana tertuang dalam Permendagri dan Perda.

"Operasi kemarin memenuhi unsur SOP. SOP tersebut berasal dari Permendagri Nomor 54 tahun 2011 tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja. Kami sudah melalui beberapa tahapan sebelum melakukan operasi, termasuk pembinaan kepada pedagang ikan di trotoar sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," terang Muhammad.

Baca juga: Resmikan Kapela St. Yoseph Hadatuwu Alor, Uskup Petrus Turang Harap Umat Menjaga Persaudaraan 

Muhammad juga mengatakan bahwa penjual-penjual tersebut adalah penjual lama, yang telah berulang kali diberikan teguran, pembinaan, serta mediasi bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Alor.

Pada mediasi tersebut, penjual yang bersangkutan telah diberitahukan membuat surat pernyataan apabila kembali menjual di trotoar, maka akan dilakukan pemusnahan barang jualan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved