Breaking News:

Berita Timor Tengah Selatan

Error in Persona, PH Nikodemus Manao Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Sidang ini dengan agenda Nota Keberatan atau eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Nikodemus Manao 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
PANASIHAT HUKUM - Niko Manao berada di dalam ruang tahanan saat dijumpai salah satu tim Penasihat Hukumnya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Sidang terhadap Nikodemus Manao dengan dakwaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan /atau penganiayaan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Soe, Selasa 23 Mei 2023.

Sidang ini dengan agenda Nota Keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Nikodemus Manao

Dalam keberatannya, Dyonosius FBR Opat, SH, Victor Emanuel Manbait, SH dan Ridwan Tapatfeto, SH yang adalah Tim Penasihat Hukum Nikodemus Manao mengatakan Dakwaan JPU Kabur, tidak cermat dan tidak tepat.

Hal tersebut dikarenakan menurut mereka dakwaan JPU terkait uraian fakta peristiwa didasarkan pada imajinasi subjektif JPU.

Baca juga: Niko Manao Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Soe

"Dalam dakwaannya, JPU menguraikan saksi korban mengantarkan surat kepada beberapa warga penerima rumah bantuan Pemprov di mana yang didatangi oleh saksi korban dan menjadi tempat peristiwa. Rumah bantuan pemerintah adalah imajinasi JPU semata. Tempat kejadiannya menjadi kabur, tidak cermat dan tidak tepat karena pada kenyataanya rumah yang didatangi oleh saksi korban adalah rumah pribadi Simon Petrus Sae yang dibangun pada tahun 2010 atau 10 tahun mendahului rumah bantuan pemprov yang baru dibangun pada tahun 2020," terang penasihat hukum Niko Manao.

Dijelaskan, uraian dakwaan JPU menjadi kabur, tidak cermat dan tidak tepat ini karena hanya didasarkan pada keterangan saksi korban semata dan tidak didasarkan pada hasil penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lete (warga yang didatangi oleh Saksi Korban untuk memberikan surat dari pempriv NTT).

Disampaikan, juga dalam uraian dakwaan JPU tidak dinyatakan dengan cermat, terang dan tepat surat apa yang diantar oleh saksi korban sehingga meski sudah larut malam pun mesti dipaksakan diantar ke warga yang justru menjadi salah sasarannya. 

Baca juga: Datangi Kejari Timor Tengah Selatan, Tim Penasihat Hukum Minta JPU Hentikan Tuntutan atas Niko Manao

Dalam nota keberatannya Tim Kuasa Hukum Nikodemus Manao: Dyonosius F.B.R.Opat, SH, Victor Emanuel Manbait, SH, Ridwan Tapatfeto, SH, juga menyatakan kekaburan, ketidakcermatan dan ketidaktepatan dakwaan JPU dengan mendakwa Terdakwa Nikodemus Manao bersama- sama dengan orang yang tidak dikenali oleh saksi korban menarik saksi korban keluar dari dalam rumah Simon Petrus Manao. 

Dikatakan, pihak JPU tidak menguraikan dengan tegas dan cermat, identitas, ciri, jumlah dan peran setiap orang yang datang bersama-sama dengan Terdakwa saat menarik keluar saksi korban dari dalam rumah Simon Petrus Sae.

Mereka menilai fakta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi korban tanpa adanya penyidikan atas warga-Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette yang menjadi tujuan utama didatangi oleh saksi korban. 

Baca juga: Kapolres Timor Tengah Selatan Tegaskan Penangkapan Paksa Terhadap Niko Manao Sesuai SOP Polisi

"Tidak adanya penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette namun dinyatakan oleh JPU dalam dakwaanya Terdakwa datang kesana bersama dengan orang yang tidak dikenali oleh saksi korban dan menarik keluar saksi korban yang sedang duduk didalam rumah tempat kejadian itu telah mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dan unsur niat dengan sengaja untuk melakukan kekerasan- Pengeroyokan dan penganiayaan atas Saksi Korban," jelasnya.

Dikatakan, pada faktanya terdakwa datang ke rumah Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette adalah atas permintaan simon Petrus sae (warga yang didatangi oleh saksi korban itu).

"Karena Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette ketakutan saat didatangi oleh saksi korban pada malam hari dan memerintahkan saksi korban mengemasi barang-barangya untuk keluar dari rumahnya sendiri pada malam itu juga," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved