Berita Timor Tengah Selatan
Error in Persona, PH Nikodemus Manao Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum
Sidang ini dengan agenda Nota Keberatan atau eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Nikodemus Manao
Dijelaskan pula, atas uraian dakwaan JPU yang menyatakan Terdakwa bersama dengan beberapa orang yang tidak dikenali saksi korban secara bersama-sama memegang tangan kiri saksi korban dan menarik keluar saksi korban dari dalam rumah tempat kejadian. Hal itu disampaikan, tidak sepenuhnya oleh JPU didasarkan pada fakta peristiwa yang sebenarnya. Itu dikarenakan, tidak dilakukannya penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lete yang pada saat itu duduk bersama dengan saksi korban dan saksi Soleman Tobe. Mereka menyebut Terdakwa tidak pernah menyentuh sedikitpun saksi korban sampai dengan saksi Korban Keluar dari dalam rumah Simon Petrus Sae.
"Selanjutnya atas uraian dakwaan JPU bahwa saksi Korban setelah ditarik keluar oleh Terdakwa dan beberapa orang yang tidak dikenali oleh saksi korban, lalu bersama-sama memukul dan menendang saksi korban pada punggung dan wajah korban hingga pelipis kiri saksi korban luka dan bengkak, juga merupakan uraian dakwaan yang kabur, tidak cermat dan tidak tepat karena tidak diuraikan identitas dan ciri dari masing masing orang serta bagaimana masing masing orang itu memukul dan menendang saksi korban," terang ketiganya.
Disampaikan, imajinasi subjektif uraian dakwaan ini terjadi karena Daud Selan yang diuraikan JPU sebagai Saksi yang menarik keluar Saksi Korban keluar dari Kerumunan Terdakwa dan orang orang yang tidak dikenali saksi korban di luar rumah tidak pernah diBAP dalam penyidikan.
Baca juga: Usai Niko Manao Ditahan di Polres Timor Tengah Selatan, Pospera dan Warga Besipae Gelar Demonstrasi
"Sehingga uraian fakta dakwaan JPU adalah fakta irasional, subjektif; karena pada faktanya Saksi Daud selan tidak pernah bertemu dengan Nikodemus Manao pada hari dan waktu kejadian di tempat kejadian itu,"tambahnya.
Dijelaskan, saksi Daud Selan bertemu dengan Saksi Korban seorang diri bukan sedang dalam kerumunan orang seperti yang diuraikan JPU dalam dakwaanya.
Dijelaskan, kekaburan, ketidakcermatan dan ketidak tepatan dakwaan JPU ini, menimbulkan kekaburan atas dakwaan JPU bahwa Nikodemus Manao adalah Terdakwa dalam peristiwa pengeroyokan dan atau penganiyaan yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2023 di halaman rumah Simon Petrus Sae.
"Nikodemus Manao adalah Korban Kriminalisasi, Korban Salah Tangkap, korban salah Penerapan Pasal Pidana - Eror in persona, akibat tidak sempurnanya penyidikan yang menjadi tatanan penyusunan dakwaan JPU," terang ketiganya.
"Dakwaan Nikodemus Manao mesti dibatal demi hukum," tegas Tim Penasihat Hukum Nikodemus Manao di akhir Nota Keberatannya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Viktor-Manbait-temui-Niko-Manao.jpg)