Berita Timor Tengah Selatan
Niko Manao Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Soe
Daud Selan lalu membawa saksi korban kerumahnya untuk diobati. Setelah itu saksi korban datang melapor ke Polsek Amanuban Selatan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Pengadilan Negeri Soe Kabupaten TTS menggelar sidang perdana atas Nikodemus Manao yang didakwa Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri TTS Santi Efraim SH, melakukan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Tindak Pidana Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP, Selasa 16 Mei 2023.
Sidang perdana Nikodemus Manao dengan nomor Perkara Nomor Perkara 28/Pid.B/2023/PN dengan agenda Pembacaan Dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa dan dua orang anggota mejelis hakim, Muhamad zaki Iqbal, SH dan Anwar Rony Fauzy, SH.
Baca juga: Datangi Kejari Timor Tengah Selatan, Tim Penasihat Hukum Minta JPU Hentikan Tuntutan atas Niko Manao
Terpantau, dalam sidang perdana ini dikawal 1 regu anggota Polres TTS bersenjata laras panjang.
Dalam dakwaan pertamanya Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri TTS yang membacakan dakwaan menerangkan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 wita, saksi korban, Bernadus Seran dan temannya Tobe, mengantar surat ke beberapa kepala keluarga yang menempati rumah bantuan dari pemprov NTT yang beralamat di Desa Linamnutu, tempat kejadian.
Sesampainya mereka (saksi korban Bernadus seran dan temanya) di salah satu rumah bantuan, di tempat kejadian mereka masuk dan berbicara dengan pemilik rumah. Mereka dipersilakan duduk oleh pemilik rumah.
Baca juga: Kapolres Timor Tengah Selatan Tegaskan Penangkapan Paksa Terhadap Niko Manao Sesuai SOP Polisi
Sementara saksi korban dan temannya sedang duduk di dalam rumah dan belum sempat menyerahkan surat kepada pemilik rumah, datanglah terdakwa yang dikenali oleh saksi korban bersama dengan beberapa orang yang tidak dikenali saksi korban.
Tanpa berbicara apa-apa terdakwa memegang tangan kiri saksi korban kemudian menarik saksi korban keluar dari dalam rumah. Terdakwa bersama beberapa orang memukul dan menendang saksi korban berulang kali hingga pelipis mata kiri korban mengeluarkan darah.
Lalu datang Daud Selan membawa saksi korban keluar dari kerumunan terdakwa dan orang-orang di tempat kejadian.
Daud Selan lalu membawa saksi korban kerumahnya untuk diobati. Setelah itu saksi korban datang melapor ke Polsek Amanuban Selatan.
Akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa bersama teman-temannya, saksi korban mengalami luka sobek di pelipis mata kiri dan bengkak di dahi kiri.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam visum et repertum nomor RSUD. 35.94.01/253/2022 tanggal 18 Oktober 2022 diketahui terdapat luka sobek di pelipis mata kiri berukuran satu kali satu sentimeter, tampak bengkak di dahi kiri ukuran satu kali nol koma satu centimeter.
Dengan kesimpulan tampak luka sobek dan bengkak pada pelipis dan dahi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Dikatakan, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (1) KUHP.
JPU Kejaksaan Negeri Soe, TTS mendakwa terdakwa dengan pasal 351 KUHP.
Terdakwa Nikodemus Manao saat ditanyai ketua Majelis Hakim Gustav Kupa terkait tanggapannya atas dakwaan JPU, setelah berkonsultasi sejenak dengan penasehat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa.
Baca juga: Usai Niko Manao Ditahan di Polres Timor Tengah Selatan, Pospera dan Warga Besipae Gelar Demonstrasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.