Berita Nasional

Rencana Pulang Kampung Kandas, Aksi Palak 10 Ribu Antar Anggota Ormas di Bogor ke Balik Jeruji

Anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur itu kini hanya bisa meratapi nasib dari balik ruang tahanan Polres Bogor.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Dok. Polres Bogor via Kompas
Oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur, Rudi Boy (42) yang diduga memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi, Kamis (18/5/2023). 

Kepala Kepolisian Sektor Rancabungur Iptu Hartanto Rahim mengatakan Rudy Boy ditangkap di wilayah Rancabungur, Bogor.

Ia setelah petugas memintanya untuk menyerahkan diri. Penangkapan terjadi saat RB keluar dari tempat persembunyiannya di pinggir jalan Desa Bantarjaya, Rancabungur.

Baca juga: Berani Palak Sopir Seperti Oknum Anggota Ormas di Bogor? Ini Ancaman Hukuman

"(Sudah ditangkap ya) sudah, sekarang di Polres Bogor. Kita bawa ke kantor dan ditangani Satreskrim Polres Bogor," kata Hartanto Rahim dilansir Kompas.com.

Usai penangkapan, oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur itu langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bogor pada Kamis (18/5/2023).

Rudi ditahan di Mapolres Bogor dan menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.

"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes, Kamis.

Selama pemeriksaan, pihak kepolisian juga mendalami terkait temuan Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas Pemuda Pancasila Cianjur milik tersangka.

"Dia aslinya memang Rancabungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber. (apakah benar anggota ormas PP?) benar, dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA tersebut," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi menetapkan warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 dan 368 KUHP pidana penjara sembilan tahun.

Yohannes mengatakan, Rudi dianggap memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki. "Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya itu 9 tahun penjara," jelas Yohannes.

Dari hasil pemeriksaan polisi di Mapolres Bogor, Cibinong, polisi menemukan Rudi Boy mengantongi Kartu Tanda Anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Cianjur.

Yohannes mengatakan, Rudi Boy memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas PP beralamatkan Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur. "Benar, dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA tersebut," kata dia.

Meski begitu, Yohannes menyebutkan, pihaknya akan mendalami atau mengecek lagi KTA ormas PP Cianjur tersebut.

"Kita juga akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas (PP) tersebut apakah KTA ini asli atau tidak," jelasnya. (*)

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved