Berita Nasional

Rencana Pulang Kampung Kandas, Aksi Palak 10 Ribu Antar Anggota Ormas di Bogor ke Balik Jeruji

Anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur itu kini hanya bisa meratapi nasib dari balik ruang tahanan Polres Bogor.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Dok. Polres Bogor via Kompas
Oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur, Rudi Boy (42) yang diduga memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi, Kamis (18/5/2023). 

POS-KUPANG.COM, BOGOR - Rudy Boy alias RB (42) harus mengubur mimpinya untuk pulang ke kampung halaman di Cianjur, Jawa Barat.

Anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur itu kini hanya bisa meratapi nasib dari balik ruang tahanan Polres Bogor.

Pria paruh baya itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalakan terhadap seorang sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aksi premanisme jalanan itu dilakukan Rudy Boy pada Selasa (16/5/2023). Aksi itu kemudian viral di media sosial setelah si korban mengunggah video pemalakan.

Saat memalak sang sopir truck, Rudy Boy tampak mengenakan seragam Ormas Pemuda Pancasila berwarna orange. Ia melakukan aksinya dari atas sepeda motor.

Baca juga: Oknum Anggota Ormas di Bogor Jadi Tersangka Usai Palak Sopir, Polisi: Memenuhi Unsur

Cari Ongkos Pulang Kampung

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Rudy Boy mengaku melakukan aksinya lantaran ingin mencari ongkos pulang ke kampung halaman di Cianjur.

Kepada Polisi, Rudy Boy juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemalakan tersebut. Aksi nekat itu juga dilakukannya atas inisiatif sendiri.

"Saat kami mintai keterangan, tersangka mengaku melakukan pemalakan untuk mencari ongkos pulang ke Cianjur," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

"Pemalakan itu dilakukan seorang diri. Sendirian," tambah Iman.

Video pemalakan yang beredar dan viral di instagram memperlihatkan pria mengenakan seragam Ormas sedang memalak sopir truk di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Oknum Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditangkap Polisi di Bogor Usai Videonya Viral

Dalam unggahan tersebut, terlihat oknum pria berseragam itu meminta uang kepada sopir truk secara paksa.

Pria itu memaksa meminta uang sebesar Rp 10.000 dan mengancam akan akan menghancurkan kendaraan jika sopir truk kembali melintasi jalan tersebut tanpa memberinya uang.

Aksi premanisme yang direkam oleh korban pun kemudian viral di media sosial

Keluar dari persembunyian

Polisi pun menyelidiki aksi premanisme yang viral di media sosial itu.

Kepala Kepolisian Sektor Rancabungur Iptu Hartanto Rahim mengatakan Rudy Boy ditangkap di wilayah Rancabungur, Bogor.

Ia setelah petugas memintanya untuk menyerahkan diri. Penangkapan terjadi saat RB keluar dari tempat persembunyiannya di pinggir jalan Desa Bantarjaya, Rancabungur.

Baca juga: Berani Palak Sopir Seperti Oknum Anggota Ormas di Bogor? Ini Ancaman Hukuman

"(Sudah ditangkap ya) sudah, sekarang di Polres Bogor. Kita bawa ke kantor dan ditangani Satreskrim Polres Bogor," kata Hartanto Rahim dilansir Kompas.com.

Usai penangkapan, oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur itu langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bogor pada Kamis (18/5/2023).

Rudi ditahan di Mapolres Bogor dan menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.

"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes, Kamis.

Selama pemeriksaan, pihak kepolisian juga mendalami terkait temuan Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas Pemuda Pancasila Cianjur milik tersangka.

"Dia aslinya memang Rancabungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber. (apakah benar anggota ormas PP?) benar, dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA tersebut," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi menetapkan warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 dan 368 KUHP pidana penjara sembilan tahun.

Yohannes mengatakan, Rudi dianggap memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki. "Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya itu 9 tahun penjara," jelas Yohannes.

Dari hasil pemeriksaan polisi di Mapolres Bogor, Cibinong, polisi menemukan Rudi Boy mengantongi Kartu Tanda Anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Cianjur.

Yohannes mengatakan, Rudi Boy memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas PP beralamatkan Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur. "Benar, dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA tersebut," kata dia.

Meski begitu, Yohannes menyebutkan, pihaknya akan mendalami atau mengecek lagi KTA ormas PP Cianjur tersebut.

"Kita juga akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas (PP) tersebut apakah KTA ini asli atau tidak," jelasnya. (*)

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved