Berita Nasional
Oknum Anggota ormas yang Palak Sopir di Bogor Ternyata Residivis, Pernah Terlibat Kasus Kriminal
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, dari pendalaman ternyata Rudy Boy pernah terlibat terlibat kasus kriminal lain.
POS-KUPANG.COM, BOGOR - Seorang oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur bermama Rudy Boy alias RB (42) ditangkap aparat kepolisian dari Polres Bogor.
Rudy Boy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bogor pada Kamis (18/5/2023) atas kasus pemalakan terhadap seorang sopir di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (16/5/2023).
Aksi pemalakan yang dilakukan oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur itu viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, dari pendalaman yang dilakukan aparat kepolisian, ternyata Rudy Boy pernah terlibat kasus kriminal lain.
Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan, dari catatan kepolisian, pelaku adalah seorang residivis. Ia pernah ditangkap atas kasus pencurian handphone.
Baca juga: Oknum Anggota Ormas di Bogor Jadi Tersangka Usai Palak Sopir, Polisi: Memenuhi Unsur
"Dia merupakan residivis pencurian HP. Pernah ditangkap setahun tahun lalu di Polsek Rancabungur. Baru keluar bulan Desember kemarin," ucap Yohanes Redhoi Sigiro dilansir dari Kompas.com.
Yohanes menuturkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor atas kasus pemalakan yang dilakukan terhadap seorang sopir truk di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, sambung Yohanes, pelaku dijerat Pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
"Sudah ditetapkan tersangka. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," sebutnya.
Sebelumnya, aksi pemalakan pria berseragam organisasi masyarakat (ormas) memalak sopir truk itu viral di media sosial.
Dalam video itu dinarasikan pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp 10.000 dan mengancam akan melakukan perusakan. Aksi premanisme yang direkam oleh korban pun kemudian viral di media sosial.
Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan saat ini Rudi Boy ditahan di Mapolres Bogor dan masih menjalani pemeriksaan. Tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.
Baca juga: Oknum Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditangkap Polisi di Bogor Usai Videonya Viral
"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes dilansir Kompas.com.
Dia dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Yohannes mengatakan, Rudi dianggap memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki. "Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," jelas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.