Berita Nasional

Oknum Anggota Ormas di Bogor Jadi Tersangka Usai Palak Sopir, Polisi: Memenuhi Unsur

Seorang oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Cianjur ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Dok. Polres Bogor via Kompas
Oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur, Rudi Boy (42) yang diduga memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi, Kamis (18/5/2023). 

POS-KUPANG.COM, BOGOR - Seorang oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Cianjur ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur bermama Rudy Boy (42) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bogor pada Kamis (18/5/2023).

Rudi Boy menjadi tersangka setelah memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (16/5/2023).

Aksi pemalakan yang dilakukan oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur itu viral di media sosial.  

Baca juga: Sopir Angkot dan Bus AKDP Curhat ke Wakapolda NTT, Sering Jadi Korban Lempar dan Pemalakan

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan saat ini Rudi Boy ditahan di Mapolres Bogor dan masih menjalani pemeriksaan. 

AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.

"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes dilansir Kompas.com.

Dia dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Yohannes mengatakan, Rudi dianggap memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki. "Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," jelas dia.

Menurut dia, polisi menemukan bahwa Rudi Boy mengantongi Kartu Tanda Anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Cianjur. Temuan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan polisi di Mapolres Bogor, Cibinong.

Yohannes mengatakan, Rudi Boy memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas PP beralamatkan Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur. "Benar, dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA tersebut," kata dia.

Meski begitu, Yohannes menyebutkan, pihaknya akan mendalami atau mengecek lagi KTA ormas PP Cianjur tersebut.

"Kita juga akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas (PP) tersebut apakah KTA ini asli atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berseragam ormas memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved