Berita Nasional

Berani Palak Sopir Seperti Oknum Anggota Ormas di Bogor? Ini Ancaman Hukuman

Seorang oknum anggota Ormas ditetapkan tersangka atas dugaan palak sopir di Bogor. Lantas bagaimana ancaman hukuman untuk pelaku tindakan pemalakan? 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Dok. Polres Bogor via Kompas
Oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur, Rudi Boy (42) yang diduga memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi, Kamis (18/5/2023). 

POS-KUPANG.COM - Polisi menetapkan seorang oknum anggota organisasi masyarakat atau Ormas Pemuda Pancasila Cianjur sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalakan.

Oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila Cianjur bermama Rudy Boy (42) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bogor pada Kamis (18/5/2023).

Rudi menjadi tersangka setelah memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (16/5/2023).

Saat itu, Rudi meminta uang dan mengancam akan menghancurkan kendaraan jika sopir truk tidak memberinya uang.

Rudi kini ditahan di Mapolres Bogor dan masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Oknum Anggota Ormas di Bogor Jadi Tersangka Usai Palak Sopir, Polisi: Memenuhi Unsur

Dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.

"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes, Kamis.

Lantas bagaimana ancaman hukuman untuk pelaku tindakan pemalakan? 

AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan memaksa dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki merupakan bentuk pelanggaran pidana.

Perbuatan tersebut melanggarar Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," jelas AKP Yohannes Redhoi Sigiro. (*)

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved