Korupsi BTS Kominfo

Tidak Ada Motif Politik Dalam Penanganan Perkara Johnny Plate

Kejaksaan Agungmenetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS)

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI menggiring Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BTS Kominfo. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu 17 Mei 2023. Dia pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem ini pun menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS tersebut. Di mana, penetapan sebagai tersangka ini setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2), Rabu (15/3), dan hari ini, Rabu (17/5).

Penyidik Kejaksaan Agung RI juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung membawa sebanyak empat box kontainer.

Terkait penggeledahan itu Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam tahapan mengumpulkan barang bukti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Adapun pengumpulan barang bukti itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Johnny Plate.

Kini, perkara yang melibatkan Johnny Plate pun diseret-seret ke ranah politik. Di mana, anggapan sebagian pihak penetapan tersangka Jhonny Plate ini merupakan bagian politik.

Apalagi, saat ini merupakan tahun politik menjelang Pemilu 2024, mendatang. Partai NasDem sendiri kini disebut-sebut telah tak berkomunikasi langsung dengan Presiden Jokowi.

Lalu, apa kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak agar Kejaksaan RI tidak terjebak dalam dinamika politik usai menetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS.

Barita mengatakan, bahwa anggapan orang soal Kejaksaan Agung terjebak dalam dinamika politik tak bisa dihindarkan. Terlebih, Pemilu 2024 sudah di depan mata.

Menurut Barita, saat ini yang amat penting bagi Kejagung RI adalah penanganan dan proses penegakan hukum itu dijalankan berdasarkan ketentuan serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Sehingg, akan memberikan konfirmasi terhadap penanganan kasusnya secara transparan.

Baca juga: Surya Paloh Sedih Johnny Plate Tersangka, NasDem Berduka

Hal itu disampaikan Barita saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Jakarta, Rabu 17 Mei.

"Kita selalu mengatakan transparansi, sebab apakah Kejaksaan melakukan itu benar-benar sejalan dengan, kan transparansinya. Nah itu sudah berjalan dan diberikan informasi ke publik termasuk kepada Komisi (Komisi Kejaksaan) untuk meyakinkan bahwa penanagannya tidak ada kaitannya dengan agenda politik," tegas Barita Simanjuntak.

Barita juga mengatakan, bahwa Kejagung telah menyelidik kasus BTS ini sejak April 2020 lalu. Tentu, dengan memanggil puluhan saksi-saksi serta menggali keterangan dari lima orang tersangka sebelumnya.

Yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Kalau saya tidak salah sejak April 2020 ini sudah naik kasusnya, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi keterangan-keterangan dan sudah ditetapkan lima tersangka sebelumnya, sampai kemarin jadi enam. kemudian sudah dilakukan pemeriksaan lapangan ya, sampai pada penghitungan kerugian negara," jelasnya.

Baca juga: Respon Anies Baswedan Soal Sekjen NasDem Johnny Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Barita juga menegaskan, bahwa Presiden Jokowi tidak cawe-cawe dalam penetapan tersangka Jhonny Plate.

Presiden Jokowi, kata dia, memang memiliki tugas memberikan arah penegakan hukum di Indonesia. Tetapi, presiden tidak mengintervensi teknis hukum.

"(Presiden) tidak bisa cawe cawe. Dia menentukan arah sesuai dengan garis besar program dari pemerintah," tegasnya.

Berikut wawancara lengkap dengan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak terkait kasus yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate:

Ini kebetulan ini adalah tahun politik dan tersangkanya tahun politik, karena dia Sekjen Parpol lalu orang mengkaitkannya dengan situasi politik. Menurut Bang Barita supaya Kejakasaan tidak terjebak dinamika politik apa yang harus diperhatikan?

ini tidak bisa dihindari karena agenda pemerintahan tidak berhenti hanya karena tahun politik, harus berjalan. termasuk penegakan hukum. bahkan tegakan hukum itu meskipun besok langit akan runtuh dan hukum itu tidak pernah mati, kadang dia tegak kadang dia tidur.

Baca juga: Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem Gantikan Johnny Plate

Saat dia seperti sekarang ya yang sangat penting adalah penanganan dan proses penegakan hukum itu dijalankan berdasarkan ketentuan, berdasarkan hukum acara yang berlaku. Sehingga itu akan memberikan konfirmasi terhadap penanganan kasusnya. Makanya kita selalu mengatakan transparansi, sebab apakah Kejaksaan melakukan itu benar-benar sejalan dengan, kan transparansinya.

Nah itu sudah berjalan dan diberikan informasi ke publik termasuk kepada Komisi untuk meyakinkan bahwa penanagannya tidak ada kaitannya dengan agenda politik.

Mau tidak mau memang pemikiran itu bisa saja ada, tetapi yang jelas kalau saya tidak salah sejak April 2020 ini sudah naik kasusnya, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi keterangan keterangan dan sudah ditetapkan lima tersangka sebelumnya, sampai kemarin jadi enam. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan lapangan ya, sampai pada penghitungan kerugian negara.

Jadi kalau semua alat bukti yang ada sudah konfirm, sudah jelas itu kalau tidak dilanjutkan justru menjadi pertanyaan. Jadi dalam kasus ini kalau dilakukan tidak benar akan menimbulkan masalah besar, kalau tidak dilakukan proses penanganannya juga akan menimbulkan masalah besar. Karena itu maka secara institusi mengapresiasi kinerja Kejaksaan.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate, Negara Rugi Rp 8 Triliun, 5 Orang Jadi Tersangka

Sebab itu membuktikan bahwa sinyalemen selama ini hukum tajam ke bawah tumpul ke atas itu justru bisa dibantahkan. Karena pejabat tertinggi sudah ditetapkan tersangka bahkan ditahan, kuality before the low nya jalan, supremasi hukum jalan. Itu yang kita lihat signifikansi dari proses penanganan ini yang sampai dengan sekarang berjalan.

Jadi mau tidak mau memang selalu ada yang mengatakan soal politik, tapi silahkan saja. Ya transparansinya sampai proses penanganan dipengarilan, alat bukti, keterangan keterangan saksi menunjukkan bahwa dia dijalankan secara benar.

Jadi kesimpulannya Komjak menyatakan bahwa sama sekali tidak ada motif politik di dalam penanganan perkara ini, so far di dasarkan pada alat bukti yang memiliki nilai yuridis?

Betul sekali, karena kami sangat hati-hati sejak awal. Ya selain menerima laporan pengaduan juga sudah atau meminta informasi bahkan sampai dengan komunikasi Jaksa Agung sendiri sangat terbuka, karena Kejaksaan juga membutuhkan agar masyarakat meyakini bahwa ketika tugas dan kewenangan dijalankan itu dijalankan dengan konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Jadi saya yakin tidak ada kaitan yaitu dengan politik, dengan situasi agenda pada sekarang. Tapi murni adalah penegakan hukum karena ini sudah berjalan sejak tahun lalu dan sudah didukung alat bukti yang kuat.

Baca juga: Profil Johnny Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Punya Harta Kekayaan Rp 191 Miliar

Berdasarkan putusan MK, bahwa penetapan tersangka bisa mengajukan Prapradilan. Dalam konteks ini apakah menutut pemahaman yang dilakukan Barita, suatu waktu tersangka ini menunjukan permohonan Prapradilan?

Prapradilan adalah hak hukum yang dilindungi konstitusi bagi setiap orang, jadi sah-sah saja, saya perlu menyampaikan bahwa ketika proses penyediaan dimulai, dilanjutkan penetapan tersangka, penahanan ini berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seorang, maka jaksa sudah punya keyakinan untuk membuktikan.

Tentu ada belasan tahapan ketika naik dari satu tahapan ke tahapan berikutnya sampai menetapkan tersangka dan sampai menahan itu pertaruhan yang sangat besar kalau main main, kalau tidak cukup buktinya.

Ketika sudah menetapkan tersangka di tahan, Jaksa sudah yakin dia bisa membuktikannya dan terburki meski ada prapradilan, jaksa sudah mempersiapkan pelurunya untuk berkaitaj formalitasnya. Kalau materi pokok perkara utu adalah wewenang pradilan yang akan di gelar.

Banyak orang menduga Presiden Jokowi bisa saja cawe-cawe untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Menurut Komjak gimana, apakah presiden cawe-cawe dalam proses penegakan hukum yang dialiukan Kejaksaan Agung?

Dalam Undang-undang Kejaksaan itu disebutkan bahwa Kejaksaan itu sebenarnya memiliki dua kaki. Pada satu sisi dia melakukan fungsi pradilan dan satu lagi adalah lembaga pemerintah.

Yang kita bicarakan lembaga pemerintah menindak ke dalam, menertibkan yang di luar. Sehingga pemerintah tidak boleh terganggu kinerjanya.

Di dalam melakukan fungsi peradilan tadi, di dalam UU 11/2021 disebutkan sebagain fungsi Pradilan dia melakukan proses jusdistia dan berlaku penuntutan. Ketika melakukan penuntutan dia melakukan penuntutan maka dia oleh pasal 2 Undang-undang itu dilakukan secara merdeka, tidak boleh di intervensi.

Menetapkan tersangka menetapkan penyidikan tidak boleh intervensi. Dia merdeka betul dijamin undang undang dalam pelaksanaannya.

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki tugas memberikan arah penegakan hukum tapi presiden tidak mengintervensi teknis hukum. Tidak bisa cawe cawe. Dia menentukan arah sesuai dengan garis besar program dari pemerintah. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved