Korupsi BTS Kominfo

Respon Anies Baswedan Soal Sekjen NasDem Johnny Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ikut mengomentari penetapan Sekjen NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ikut mengomentari penetapan Sekjen NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan ini menjawab dugaan adanya upaya penjegalan pencapresan dirinya melalui penetapan tersangka Menkominfo Johnny Plate.

Anies Baswedan mengulangi pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, yakni berharap upaya penjegalan tersebut tidak benar.

"Sudah disampaikan ketum bahwa beliau pun mengatakan, 'mudah-mudahan itu tidak benar'," ujar Anies Baswedan dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023 malam.

Anies Baswedan enggan berkomentar lebih lanjut perihal adanya upaya untuk menggagalkan dirinya maju jadi capres di Pilpres 2024.

Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki pandangan yang sama seperti Surya Paloh. "Saya mengutip itu, mudah-mudahan tidak benar," kata Anies Baswedan kembali menegaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny Plate sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Baca juga: Surya Paloh Sedih Johnny Plate Tersangka, NasDem Berduka

Johnny Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 17 Mei.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Terhadap Johnny Plate langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, untuk jangka waktu 20 hari pertama.

Sementara itu, Ketum Nasdem, Surya Paloh memastikan bahwa partainya akan memberikan bantuan hukum untuk Johnny Plate.

Surya Paloh juga meyakini bahwa Plate tidak terlibat dalam kasus pengadaaan BTS 4G di Kominfo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved