Berita Kota Kupang
Oknum Mahasiswa Tersangka Cabul dan Gadis Pelajar SMA Berstatus Pacaran
korban enggan pulang ke rumahnya karena merasa takut sehingga meminta tersangka mengantarnya ke rumah teman korban
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Sektor Kelapa Lima Polresta Kupang Kota memproses hukum oknum mahasiswa berinisial DN (19) yang telah mencabuli gadis Pelajar SMA (16) di Kupang.
Terhadap oknum mahasiswa DN (19) dijerat ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak sebab korbannya masih berstatus anak dibawah umur.
Demikian penjelasan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 8 Desember 2022.
Jemmy mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka DN bahwa dia dan korban menjalin hubungan asmara alias pacaran.
Baca juga: Dukung Go Green, Bank BTN Cabang Kupang Tanam 500 Bibit Pohon di Kota Kupang
Jemmy menambahkan saat korban menghilang pada Sabtu 3 Desember 2022 pukul 23.45 wita, tersangka yang menjemput korban dan membawa ke tempat kosnya lalu tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.
"Tersangka dan korban bersepakat untuk pergi bersama kemudian tersangka menjemput di sebuah kios yang telah disepakati, kemudian tersangka membawa korban ke tempat kosnya," ungkap Jemmy.
Setelah kejadian itu, korban enggan pulang ke rumahnya karena merasa takut sehingga meminta tersangka mengantarnya ke rumah teman korban yang berada di Kelurahan Fatukoa.
Sementara itu, keluarga korban yang panik kemudian melaporkan kepada Polsek Kelapa terkait orang hilang (korban), kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan korban barulah mengetahui keberadaan korban sehingga pihak keluarga membuat laporan Percabulan Anak dibawah umur.
Kepolisian Sektor Kelapa Lima Polresta Kupang Kota mengamankan seorang mahasiswa yang melakukan aksi percabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: Selamat Datang Ketum Demokrat AHY di Kota Kupang
Mahasiswa berinisial DN (18) dibekuk aparat Polisi pada Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kelapa Lima, Kota Kupang.
Penangkapan terhadap Pelaku DN karena telah mencabuli gadis pelajar berusia 16 tahun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/259/XII/2022/Polsek Kelapa Lima, Tanggal 6 Desember 2022. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS