YKBH Yustitia NTT berharap Pemkab Manggarai Barat Bangun RSJ untuk Ratusan ODGJ

YKBH Yustitia NTT berharap Pemkab Manggarai Barat, Provinsi NTT, membangun RSJ untuk Ratusan ODGJ

POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Ketua YKBH Yustitia NTT, Veronika Ata, SH, MH 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Yayasan Kita dan Buah Hati (YKBH) Yustitia NTT berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT, membangun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal ini dikatakn Ketua YKBH Justitia NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum saat dimintai tanggapannya tentang penanganan yang tepat bagi ODGJ yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai.

Veronika mengatakan, ODGJ merupakan Manusia dengan gangguan kesehatan mental yang patut dihargai keberadaannya. Pemasungan terhadap ODGJ merupakan salah satu bentuk penyiksaan, tindakan kriminal dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebenarnya Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia

"Mestinya kita mendukung mereka, bukan melakukan penyiksaan terhadap ODGJ. Sangat disesali, menyedihkan dan memprihatinkan, apalagi ada yang sampai meninggal dunia, itu bentuk pelanggaran HAM," sesal Veronika, Jumat (14/4).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Atta
Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Atta (POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE)

Jika ODGJ meninggal karena dipasung dan karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik, maka pelakunya, siapapun dia harus diproses hukum karena telah melakukan penyiksaan hingga menyebabkan kematian.

Pemda harus segera merespons dan mencari solusi atas persoalan ODGJ sebab mereka manusia yang butuh perhatian. "Dinas Sosial maupun keluarga harus memberikan perhatian dan perlindungan kepada mereka.

Dipasung, tidak manusiawi. Mereka harus diperlakukan pantas sesuai harkat dan martabat manusia," katanya.
Langkah terbaik, demikian Veronika, Pemda wajib menyiapkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau minimal didahului dengan klinik untuk konseling, perawatan dan penanganan.

Baca juga: Dinas Kesehatan Lepas Pasung Pasien ODGJ di Poka Rahong Utara, Kabupaten Manggarai

"Ingat, bahwa Negara wajib hadir untuk melindungi warga negaranya, sekalipun dia mengalami gangguan jiwa. Justeru ODGJ harus mendapat perhatian khusus," kata Veronika.

Baca juga: Delapan Tahun Hidup Dalam Pasungan ODGJ di Manggarai Barat NTT Butuh RSJiwa

Anggota keluarga juga harus lebih ramah dalam memberi layanan, memperhatikan dan melindungi keluarga yang ODGJ. Karena mereka sangat membutuhkan dukungan penuh dari keluarganya.

"Jika ada tetangga maupun sesama yang melihat ada pemasungan, mestinya melarang bahkan harus melaporkan kejadian ini kepada aparat Desa/ Kelurahan maupun pihak kepolisian agar mencari solusi bersama demi melindungi mereka," katanya.

Hal lainnya, tambah Veronika, perlu sosialisasi tentang ODGJ dan bagaimana perlindungan dan penanganan ODGJ. Juga sosialisasi tentang HAM, serta berbagai regulasi yang melindungi manusia, termasuk UU No. 5 Tahun 1998 Tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

DIPASUNG - Ari Effendi, salah seorang ODGJ didampingi ayahnya, Umar Bawa, mendapat kunjungan Ketua KKI Manggarai Barat Kristo Tomus, Sabtu (15/4).
DIPASUNG - Ari Effendi, salah seorang ODGJ didampingi ayahnya, Umar Bawa, mendapat kunjungan Ketua KKI Manggarai Barat Kristo Tomus, Sabtu (15/4). (POS KUPANG/BERTO KALU)

Untuk diketahui, Sebanyak 535 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT, membutuhkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk perawatan dan pengobatan. Dari jumlah itu 51 ODGJ diantarnya masih dipasung dan tiga lainnya meninggal dunia dalam pasungan.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imelda Jeramun mengatakan, angka 535 ODGJ itu merupakan data per tanggal 27 Maret 2023.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved