Berita Nasional

Bupati Nekat Gadai Kantor Bupati dan Aset Pemda Rp 100 Miliar, Bank: Sejak Januari 2022

Dua bangunan yang digadaikan tersebut terdiri dari Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti. Kedua aset Pemkab digadaikan dengan nilai Rp100 M

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kantot Bupati Kepulauan Meranti Riau digadaikan Bupati M Adil senilai Rp 100 miliar. 

POS-KUPANG.COM, MERANTI - Sebanyak dua bangunan yang menjadi aset Pemkab Kepulauan Meranti, Riau digadaikan oleh M Adil

Dua bangunan yang digadaikan tersebut terdiri dari Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti. Kedua aset Pemkab itu digadaikan dengan nilai pinjaman Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang atau BRK Syariah Cabang Selatpanjang.

Aset Pemkab itu digadaikan oleh M Adil saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.

Menurut pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan, kedua bangunan itu digadaikan sejak Januari 2022.

"Realisasinya (pinjaman) sampai Desember 2022, baru sekitar Rp 60 miliar," sebut Ridwan dilansir dari Kompas.com Minggu (16/4/2023)

Ridwan menjelaskan, dalam pembiayaan di BRK Syariah tidak ada aset yang jadi agunan. Pihak bank menggunakan sistem pembiayaan akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.

Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset.

Ketika akad ini telah berlangsung, aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

Baca juga: Jual Aset Pemkab Kupang, Ibrahim A. Medah Rugikan Negara 9,6 Miliar

Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain lagi.

"Kebetulan Pemda Meranti APBD 2022 minus. Untuk pembangunan infrastruktur APBD defisit. Makanya, dilakukanlah kerja sama. Karena Pemda kan memiliki aset untuk kita lakukan kerja sama pembiayaan MMq," kata Ridwan.

Ridwan menyebut, aset yang dimaksud bukan kantor bupati, melainkan kantor Dinas PUPR Meranti.

"Bukan kantor bupati. Tapi kantor Dinas PUPR yang menjadi dasar kerja sama kita dalam pembiayaan tersebut," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.

Sejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022.

Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.

Baca juga: Lanjutan Kasus Aset Pemkab Mabar, Kejati NTT Periksa Istri Tersangka NF

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved