Berita Pemprov NTT

Jual Aset Pemkab Kupang, Ibrahim A. Medah Rugikan Negara 9,6 Miliar

Dia digiring penyidik mengenakan baju tahanan dan selanjutnya dibawa ke lapas klas II 2B Kupang menjalani masa tahanan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ibrahim A. Medah (rompi) saat keluar dari ruang penyidik Kejati NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Mantan Bupati Kupang dua periode, Ibrahim A. Medah (IAM) disinyalir menjual aset milik Pemkab Kupang, eks Gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD) di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang tahun 2017 lalu atau setelah Ibrahim tidak lagi menjabat sebagai Bupati.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan, Ibrahmin ditahan Kejati NTT setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan keterangan saksi.

"Mantan Bupati Kabupaten Kupang atas nama IAM ditahan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemindahtanganan Aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yg terletak di Jl. A Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang," jelasnya, Jumat 3 Desember 2021 usai penahanan IAM

Tersangka, kata Abdul, selaku Bupati Kupang Periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik pemkab Kupang untuk atas nama Tersangka IAM terhadap asset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan Bangunan seluas 210 M2.

Baca juga: Pemprov NTT Salurkan Bantuan Seroja Untuk Kabupaten Sumba Timur

Aset tersebut menurutnya, tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang.

Tanpa pembayaran dan  pembayaran ganti rugi atas aset tersebut serta tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, tersangka mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Ibrahim A. Medah.

Ibrahim kemudian menjual aset tersebut kepada pihak lain berinisial JS pada tahun 2017 lalu senilai Rp 8 miliar. 

"Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan Apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian sebesar Rp. 9,6M," papar Abdul.

Ibrahim Medah dikenakan pasal sangkaan Primair pasal 2 (1) jo Pasal 3 UU TPK.

Baca juga: Pemprov NTT Tetapkan Harga PcR, Begini Harganya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes swab (negatif) dan dinyatakan sehat oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi NTT, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klas II Kupang untuk ditahan.

Kejati NTT menahan mantan Bupati Kupang, Ibrhaim A. Medah. Mantan anggota DPD RI itu ditahan Kejati NTT karena terlibat dalam pengalihan tanah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang.

Ibrahim menjalani pemeriksaan hampir 6 jam sejak pukul 09.00 WITA pagi tadi, Jumat 3 Desember 2021 di ruang penyidik Kejati NTT.

Dia digiring penyidik mengenakan baju tahanan dan selanjutnya dibawa ke lapas klas II 2B Kupang menjalani masa tahanan sebelum mengikuti pemeriksaan lanjutan dan persidangan.

Kejati NTT menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan bupati Kupang dua periode, Ibrahim A. Medah. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat 3 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WITA.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved