Lanjutan Kasus Aset Pemkab Mabar, Kejati NTT Periksa Istri Tersangka NF
Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Mabar, Kejati NTT memeriksa MASN selaku istri tersangka NF
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Mabar, Kejati NTT memeriksa MASN selaku istri tersangka NF sebagai saksi baru.
Pemeriksaan ini berlangsung di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (01/02/2021).
"Senin 01 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa terhadap satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemkab Manggarai Barat," kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang.
Baca juga: Roni Oktovianus Djara dan Ridolof Ratu Lobo Berdamai di Hadapan Agus Ririmasse
Dikatakan Abdul, Saksi yang diperiksa merupakan istri dari tersangka NF inisial MASN.
Tujuan pemeriksaan ini, kata Abdul, guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.
Baca juga: Pejabat Publik Kota Kupang Terpapar Covid-19 Jubir Satgas Imbau Masyarakat Lakukan Ini
Ia menyampaikan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Abdul menambahkan, selain itu penyidik juga melakukan penyitaan aset atas kasus TPPU berupa 2 bidang tanah milik tersangka VS berLokasi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar dengan luas 511 m² dan 2951 m². (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lanjutan-kasus-aset-pemkab-mabar-kejati-ntt-periksa-istri-tersangka-nf.jpg)