Siswa SMP di Kota Kupang Terjerat Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, "Jual" Teman dapat Fee
Sebut saja M, menjadi perantara. Ia menjual teman-temannya dengan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Sipri Seko
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - ruang kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang terasa lengang. Di balik tumpukan berkas laporan, dr. Marciana Halek menatap serius.
Suaranya pelan, namun tegas ketika mengungkap sesuatu yang selama ini mungkin tak disadari banyak orang.
"Delapan SMP di Kota Kupang sudah terpapar kekerasan seksual berbasis elektronik," kata Marciana, mantan Direktur RSUD S.K. Lerik ini diruang kerjanya, Rabu 8 Oktober 2025.
Nada suaranya datar, tapi isi kalimatnya seperti petir di siang bolong. Marciana mengisahkan semua berawal dari laporan satu sekolah. Dimana seorang murid laki-laki dilaporkan memperlihatkan tubuhnya kepada teman perempuan saat pergantian pakaian untuk pelajaran olahraga.
Perilaku itu dianggap aneh, hingga akhirnya pihak sekolah melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Dari sinilah semuanya terbuka. Petugas menemukan sebuah grup WhatsApp besar bernama "Grup SMP Se-Kota Kupang."
Di dalamnya, ratusan siswa dari berbagai Sekolah Menengah Pertama (SMP) bergabung, saling berbagi gambar, stiker dan bahasa yang berbau pornografi. Grup itu bahkan sudah terlalu penuh hingga tak bisa menampung anggota baru.
"Anak-anak ini tidak merasa bersalah. Mereka menganggap percakapan seperti itu hal biasa," ujar Marciana.
Yang lebih mengejutkan, dari grup besar itu kemudian muncul grup-grup kecil. Di sana, percakapan lebih intens, lebih berani, dan mulai mengarah ke aktivitas seksual berbasis elektronik.
Sebagian anak bahkan mulai berpacaran, saling mengirim foto dan video tidak senonoh. Dari dunia maya, hubungan itu kemudian berlanjut ke dunia nyata hingga terjadi praktik prostitusi antar-anak.
Salah satu anak, sebut saja M, menjadi perantara. Ia menjual teman-temannya dengan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi.
Harga "transaksi" mereka mulai dari Rp 500 ribu. Kasus M akhirnya bergulir ke pengadilan, dan vonis dijatuhkan: 10 tahun penjara.
"Dia sudah divonis bulan lalu," ujar Marciana.
"Dari 25 anak yang kami dampingi, 15 di antaranya kini berada di rumah perlindungan anak. Mereka perlu pemulihan fisik dan psikis yang cukup lama," lanjutnya.
Siswa SMP di Kota Kupang
kekerasan seksual
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Kepala Dinas P3A
Marciana Halek
Eks Kapolres Ngada Ajukan Pledoi: Pengacara Tuntut Lepas Bukan Bebas, Singgung Anak Melacurkan Diri |
![]() |
---|
Kuasa Hukum YM Tantang YNS Lapor Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 359 Juta, Eks Kapolres Ngada Ajukan Pledoi Hari Ini |
![]() |
---|
Polres TTS Ungkap Pelaku Kekerasan Seksual pada Gadis Disabilitas di Amanuban Selatan, Kabupaten TTS |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malaka Meningkat, Forum Pemerhati Sosial Desak Pemkab Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.