Siswa SMP Terjerumus Kasus Prostitusi
Siswa SMP di Kota Kupang Terjerat Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Jual Teman dapat Fee
Sebut saja M, menjadi perantara. Ia menjual teman-temannya dengan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Sipri Seko
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ruang kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang terasa lengang. Di balik tumpukan berkas laporan, dr. Marciana Halek menatap serius.
Suaranya pelan, namun tegas ketika mengungkap sesuatu yang selama ini mungkin tak disadari banyak orang.
"Delapan SMP di Kota Kupang sudah terpapar kekerasan seksual berbasis elektronik," kata Marciana, mantan Direktur RSUD S.K. Lerik ini di ruang kerjanya, Rabu 8 Oktober 2025.
Baca juga: Kepala Sekolah di Kupang Soroti Isu Prostitusi Online
Nada suaranya datar, tapi isi kalimatnya seperti petir di siang bolong. Marciana mengisahkan semua berawal dari laporan satu sekolah. Dimana seorang murid laki-laki dilaporkan memperlihatkan tubuhnya kepada teman perempuan saat pergantian pakaian untuk pelajaran olahraga.
Perilaku itu dianggap aneh, hingga akhirnya pihak sekolah melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Dari sinilah semuanya terbuka. Petugas menemukan sebuah grup WhatsApp besar bernama "Grup SMP Se-Kota Kupang."
Di dalamnya, ratusan siswa dari berbagai Sekolah Menengah Pertama (SMP) bergabung, saling berbagi gambar, stiker dan bahasa yang berbau pornografi. Grup itu bahkan sudah terlalu penuh hingga tak bisa menampung anggota baru.
"Anak-anak ini tidak merasa bersalah. Mereka menganggap percakapan seperti itu hal biasa," ujar Marciana.
Yang lebih mengejutkan, dari grup besar itu kemudian muncul grup-grup kecil. Di sana, percakapan lebih intens, lebih berani, dan mulai mengarah ke aktivitas seksual berbasis elektronik.
Sebagian anak bahkan mulai berpacaran, saling mengirim foto dan video tidak senonoh. Dari dunia maya, hubungan itu kemudian berlanjut ke dunia nyata hingga terjadi praktik prostitusi antar-anak.
Salah satu anak, sebut saja M, menjadi perantara. Ia menjual teman-temannya dengan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi.
Harga "transaksi" mereka mulai dari Rp 500 ribu. Kasus M akhirnya bergulir ke pengadilan, dan vonis dijatuhkan: 10 tahun penjara.
"Dia sudah divonis bulan lalu," ujar Marciana.
"Dari 25 anak yang kami dampingi, 15 di antaranya kini berada di rumah perlindungan anak. Mereka perlu pemulihan fisik dan psikis yang cukup lama," lanjutnya.
Siswa SMP di Kota Kupang
kekerasan seksual
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Kepala Dinas P3A
Marciana Halek
Eksklusif
| LIPSUS: 85 Persen Pelajar Terpapar Seks Bebas, Kasus HIV AIDS Meningkat |
|
|---|
| Komisi V DPRD NTT Minta Ortu hingga Sekolah Awasi Anak Cegah Maraknya Prostitusi |
|
|---|
| Kepala Sekolah di Kupang Soroti Isu Prostitusi Online |
|
|---|
| KPA Kota Kupang Bentuk Relawan Pendidik Sebaya untuk Cegah Praktik Prostitusi di Kalangan Pelajar |
|
|---|
| Siswi di Hampir Semua SMP di Kota Kupang Terindikasi Terjerumus Prostitusi Terselubung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Mariciana-Halek-kadis-P3A.jpg)