Flores Timur Terkini
Pembentukan Tim 7 BDS oleh Bupati Flores Timur NTT Menuai Sorotan Tajam
Tim ini disebut-sebut sebagai promotor dalam menyukseskan visi Lompatan Jauh Flores Timur khusus menangkap peluang bisnis
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, dikabarkan membentuk tim baru dengan nama Business Development Services (BDS). Kabar soal Tim 7 BDS ini belakangan jadi sorotan.
BDS beranggotakan tujuh orang, di antaranya kalangan politisi. Tim ini disebut-sebut sebagai promotor dalam menyukseskan visi Lompatan Jauh Flores Timur, khusus menangkap peluang bisnis di program Makanan Bergizi Gratis (MBG), BUMDes, dan Koperasi Merah Putih.
Bupati Anton Doni Dihen, saat ditanya belum lama ini, menjawab singkat bahwa akan ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan. Dia mengaku tim itu sangat membantu.
"Nanti SK keluar dulu baru ada yang jelaskan. Saya sudah jauh jalan dengan mereka selama ini, dan terbantu sekali," ujarnya, melalui pesan whatsapp, baru-baru ini.
Baca juga: Gelar Penyuluhan Hukum, Pemkab Flores Timur Sasar Tiga Kelurahan di Larantuka
Pembentukan yang katanya oleh bupati menuai sorotan dari sejumlah pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga politisi, Sabtu (20/09/25).
Rofin Baga Kabelen, politisi dimaksud, menilai BDS merupakan lembaga yang bergerak pada bidang bisnis harusnya dibentuk sesuai dasar regulasi.
Ketua DPD PAN Flores Timur ini menuturkan, Karena lembaga dan bukan orang-perorangan, BDS dibentuk dengan rujukan Permenkop UKM Nomor 7 Tahun 2025, dengan tahapan ataupun proses ikutannya hingga Menteri Koperasi menerbitkan SK.
"Kalau dibentuk namanya BDS, maka dia itu lembaga yang diatur dalam Permenkop yang bicara tentang penguatan koperasi, UMKM," sorot Rofin Baga.
Baca juga: Sopir BPBD Flores Timur Buka Pintu di Jalan Ditabrak Pemotor, Balita Meninggal
Rofin yang juga mantan anggota DPRD Flores Timur menyebut Bupati tak punya wewenang dalam menerbitkan SK BDS.
"Bupati tidak punya wewenang, kewenangan soal lembaga BDS itu Menteri Koperasi. Model rekrutmennya bukan orang-perorangan yang ditunjuk Bupati," pungkasnya.
Di satu sisi, Rofin menghargai semangat tim yang berikhtiar membantu Bupati menggerakan ekonomi daerah, yang menurut pengakuan tim BDS tanpa menggerogoti anggaran pendatan belanja daerah (APBD).
Akan tetapi, sambung Rofin, yang namanya BDS sebagai lembaga harus sesuai dengan prosedur agar tidak berdampak hukum di kemudian hari.
Hal ini juga sehubungan dengan kiprah BDS ke depan. Jika sesuai ketentuan hinggga mendapat legitimasi Menteri Koperasi, BDS bisa didukung dana stimulus tanpa membebankan APBD.
Baca juga: Buka Lahan Baru, Api Menjalar Hingga Huntara Penyintas Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur
"Kita semua sepakat dan berkehendak baik bahwa BDS itu ada, ya bagus kalau ada. Tapi ikut mekanisme yang disyaratkan Permenkop itu," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.