Nasional Terkini

Kawal Sidang Pembatalan RUPTL, Ketua Umum SP PLN : Pemerintah Harus Prioritaskan Kemandirian Energi

Sidang ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali, didampingi oleh Kuasa Hukum DPP SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H.,

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Foto bersama Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, M. Abrar Ali (depan, keempat dari kanan) dengan pengurus DPP dan pengurus DPD Seluruh Indonesia. 

POS-KUPANG.COM - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.

Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 harus berlandaskan amanat konstitusi dan prinsip kemandirian energi nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan kemandirian, hilirisasi, dan kedaulatan sumber daya energi nasional. 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Gugatan Pembatalan RUPTL 2025–2034 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Senin, 8 September 2025, yang beragendakan pemeriksaan persiapan terkait surat kuasa dari kedua belah pihak yakni dari SP PLN sebagai penggugat, serta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak tergugat. 

Sidang ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali, didampingi oleh Kuasa Hukum DPP SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., serta sejumlah anggota SP PLN.

Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendaftaran perkara Nomor 315/G/PTUN.JKT/2025, yang menuntut pembatalan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034. 

Baca juga: BI NTT Hasilkan 52 Ribu KWh Listrik Hijau dari Limbah Operasional,  PLN Perpanjang Kerja Sama

Dalam sidang itu, PTUN Jakarta juga mengundang pihak PT PLN (Persero) atas permintaan dari Kementerian ESDM. Pihak PLN yang hadir melalui perwakilan dari divisi legal masih menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu keterlibatannya sebagai pihak dalam perkara ini. Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda finalisasi perbaikan kuasa hukum dari para pihak, sekaligus menunggu sikap resmi dari PT PLN (Persero). 

Abrar Ali, yang juga menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggungjawab moral dan konstitusional SP PLN dalam menjaga kedaulatan sektor kelistrikan nasional. 

“Pengajuan gugatan ini bukan semata-mata perbedaan pandangan, tetapi bentuk tanggungjawab kami untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menegaskan bahwa pengelolaan energi dan kelistrikan harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya. 

Menurutnya, gugatan ini juga menjadi upaya memastikan agar dokumen RUPTL tidak menyimpang dari semangat konstitusi serta arah kebijakan energi nasional yang berdaulat dan mandiri. 

“RUPTL adalah dokumen strategis yang akan menentukan arah ketenagalistrikan nasional selama satu dekade kedepan. Karena itu, isinya harus berpihak pada kemandirian energi, penggunaan sumber daya domestik, dan penguatan PLN sebagai BUMN strategis,” tegas Abrar. (*)
 
 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved