THR 2023

Gaji dan Tunjangan Sudah Besar, Presiden dan DPR juga Dapat THR 2023, Ini Besaran THR Pejabat Negara

Sudah punya Gaji dan tunjangan besar, ternyata Presiden Jokowi, Anggota DPR dan Pejabat Negara juga dapat THR 2023, berikut besarannya

|
Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
Presiden dan Pejabat Negara Dapat THR 2023/ Ilustrasi THR - Gaji dan Tunjangan Besar, Presiden dan DPR juga Dapat THR 2023, Ini Besarannya 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Hakim ad hoc

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas

Pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU dan BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri

Aparatur negara lain sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved