THR 2023
Gaji dan Tunjangan Sudah Besar, Presiden dan DPR juga Dapat THR 2023, Ini Besaran THR Pejabat Negara
Sudah punya Gaji dan tunjangan besar, ternyata Presiden Jokowi, Anggota DPR dan Pejabat Negara juga dapat THR 2023, berikut besarannya
|
Editor:
Adiana Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
Presiden dan Pejabat Negara Dapat THR 2023/ Ilustrasi THR - Gaji dan Tunjangan Besar, Presiden dan DPR juga Dapat THR 2023, Ini Besarannya
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Hakim ad hoc
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas
Pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU dan BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri
Aparatur negara lain sesuai peraturan perundang-undangan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.