THR 2023
THR Lebaran Mulai Cair Selasa 4 April 2023, Ini Daftar Penerima dan Komponennya
Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai dilakukan pada Selasa 4 April.
POS-KUPANG.COM - Tunjangan Hari Raya ( THR ) Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai dilakukan pada Selasa 4 April.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.
Menurut Sri Mulyani pemberian THR sebagai upaya pemulihan ekonomi masional lewat penguatan daya beli masyarakat.
"Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat," kata Sri Mulyani dikutip dari Setkab.
Lantas, siapa saja ASN yang berhak menerima THR dan apa saja komponennya?
Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 29 Maret 2023.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya:
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: THR 2023 Bagi ASN dan Pensiunan Mulai Cair 4 April
- Pegawai negeri sipil ( PNS ) dan calon PNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK )
- Prajurit TNI Anggota Polri
- Pejabat negara
Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.
Dilansir dari Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.