THR 2023
Alhamdulillah, CPNS Juga Dapat THR 2023 dan Gaji Ke-13, Ini 8 Penerima THR Sesuai Keputusan Jokowi
Alhamdulillah,CPNS Juga Dapat THR 2023 dan Gaji Ke-13, Ini 8 Penerima THR 2023 sesuai Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Jokowi
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk para CPNS. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang THR 2023. Ada 8 Penerima THR 2023 sesuai Peraturan Pemerintah tersebut. Satu diantara 8 Penerima THR 2023 yakni CPNS.
Tak hanya THR 2023, CPNS juga berhak mendapat Gaji ke-13 tahun 2023.
Besaran THR 2023 dan Gaji Ke-13 CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS dan beberapa tunjangan lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Kabar Gembira, THR ASN 2023 Cair 4 April 2023, Berikut Besarannya
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tentang THR 2023 yang telah ditandatangani Jokowi, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengumumkan pencairan THR 2023 dimulai H-10 atau 4 April 2023.
Pencairan THR 2023 ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) baik di pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN.
Termasuk CPNS yang bekerja di instansi pusat dan daerah juga ikut dicairkan.
Lantas berapakah besaran THR 2023 dan Gaji Ke- 13 CPNS?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Para CPNS akan menerima THR dan Gaji ke-13 terdiri dari 5 komponen.
Baca juga: Begini Teknik Menghitung THR bagi Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap, Berikut Caranya
A. THR 2023 dan Gaji ke-13 dari Dana APBN
THR dan gaji Ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;