THR 2023

Gaji dan Tunjangan Sudah Besar, Presiden dan DPR juga Dapat THR 2023, Ini Besaran THR Pejabat Negara

Sudah punya Gaji dan tunjangan besar, ternyata Presiden Jokowi, Anggota DPR dan Pejabat Negara juga dapat THR 2023, berikut besarannya

|
Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
Presiden dan Pejabat Negara Dapat THR 2023/ Ilustrasi THR - Gaji dan Tunjangan Besar, Presiden dan DPR juga Dapat THR 2023, Ini Besarannya 

Ketua dan Wakil Ketua KPK

Menteri dan pejabat setingkat menteri

Baca juga: Begini Teknik Menghitung THR bagi Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap, Berikut Caranya

Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Gubernur dan Wakil Gubernur

Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota

Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Besaran THR ASN 2023

Diberitakan Kompas.com (30/3/2023), THR akan dicairkan mulai H-10 hari raya Idul Fitri.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah dicairkan," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Besaran THR ASN sendiri akan terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural fungsional

Tunjangan umum lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved