THR 2023

Gaji dan Tunjangan Sudah Besar, Presiden dan DPR juga Dapat THR 2023, Ini Besaran THR Pejabat Negara

Sudah punya Gaji dan tunjangan besar, ternyata Presiden Jokowi, Anggota DPR dan Pejabat Negara juga dapat THR 2023, berikut besarannya

|
Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
Presiden dan Pejabat Negara Dapat THR 2023/ Ilustrasi THR - Gaji dan Tunjangan Besar, Presiden dan DPR juga Dapat THR 2023, Ini Besarannya 

Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Komponen THR ini juga akan berlaku bagi ASN daerah yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, serta 50 persen tunjangan kerja.

"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.

PNS penerima THR 2023

Penerima tunjangan hari raya ( THR 2023 ) Idul Fitri termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni seluruh aparatur negara.

Adapun aparatur negara yang dimaksud, antara lain:

Pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS)

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara.

Bukan hanya itu, aparatur negara yang menerima THR 2023 juga termasuk:

Wakil menteri

Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved