Berita Kabupaten Kupang
Korban Datangi Polres Terkait Kasus Manipulasi Data Kependudukan Kabupaten Kupang Belum Jelas
Pelaku utama masih P19 berkasnya sudah kita kirim. Hari ini hari ke 10 dan semoga tkdak ada petunjuk lagi terkait kasus manipulasi data
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kasus manipulasi data kependudukan oleh MN selaku mantan istri dari Askino Sada warga Manokwari Papua bersama 5 tersangka lain belum menemui titik terang pasca ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni tahun 2022 lalu.
Hingga saat ini baru berkas dari dua tersangka yakni JK dan AB yang merupakan pegawai Dukcapil Kabupaten Kupang yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Berkas Kedua tersangka dinyatakan P21 atau lengkap pada 1 Maret 2023 kemudian Polisi akan segera memproses pelimpahan Tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Sementara pelaku atau tersangka utama MN belum dinyatakan lengkap atau masih P19 oleh jaksa.
Bahkan menurut Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Rabu 5 April 2023 menerangkan berkas MN sudah dikembalikan ke kejaksaan dengan melengkapi semua petunjuk dari jaksa.
"Pelaku utama masih P19 berkasnya sudah kita kirim. Hari ini hari ke 10 dan semoga tkdak ada petunjuk lagi terkait kasus manipulasi data lagi oleh pelaku," terang Kapolres Irwan.
Menurut Kapolres kasus ini menjadi atensi karena melibatkan dua lembaga yakni Disdukcapil Kabupaten Manokwari di Papua dan Disdukcapil Kabupaten Kupang dimana masing lembaga polisi menetapkan dua orang tersangka termasuk kadis dukcapil Manokwari.
Dia mengungkapkan para tersangka yakni NM selaku mantan istri korban,JK dan AB yang merupakan pegawai Dukcapil Kabupaten Kupang, IP, YI (Kadis Dukcapil Manokwari), serta YW yang membantu MN mengurus kelancaran pembuatan dokumen.
Baca juga: Bupati Kupang Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Kupang Tahun 2023
"Peran mereka sangat jelas dalam memanipulasi data kependudukan ini.
Korban mengatakan KK tidak pernah dipindahkan. Disini juga sda keterlibatan dari oknum pegawai dinas Dukcapil di Papua dan di Kabupaten Kupang," terang Kapolres Irwan yang beberapa waktu lagi akan pindah ke Mapolda NTT
Menurut Kapolres kerugian dari korban sangat banyak bahkan korba juga tidak pernah merasa memindahkan data kependudukan dari Manokwari Papua ke Kabupaten Kupang
Kapolres Minta Proses Hukum Jangan Dindur-undur lagi Oleh Jaksa
Semenjak penetapan tersangka oleh Polres Kupang, Kapolres Irwan mengungkapkan berbagai macam intervensi atas kasus ini dilakukan oleh berbagai pihak, yang pertama dengan melakukan Pra Peradilan oleh kuasa hukum terlapor namun Polres Kupang menang dan langsung pendalaman dan penyelidikan lebih dalam.
Bahkan setelah berkas dinaikan ke kejaksaan berkas para tersangka tersebut harus bolak balik hingga 4 kali namun itupun baru dua tersangka yang dinyatakan P21.
"Tidak ada alasan berkas ini harus P21 semua karena petunjuk dari kejaksaan sudah kita penuhi semua," tegas Kapolres Irwan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.