Berita Kabupaten Kupang
Korban Datangi Polres Terkait Kasus Manipulasi Data Kependudukan Kabupaten Kupang Belum Jelas
Pelaku utama masih P19 berkasnya sudah kita kirim. Hari ini hari ke 10 dan semoga tkdak ada petunjuk lagi terkait kasus manipulasi data
Untuk keenam tersangka tidak dilakukan penahanan namun Polres Kupang meminta mereka wajib lapor agar selalu diketahui keberadaan dan kondisi mereka.
Dirinya juga menegaskan tidak ingin kasus ini diundur-undur lagi karena berkas sudah beberapa kali bolak balik kejaksaan dengan petunjuk yang sudah mereka lengkapi
Korban Merasa Dirugikan Atas Pemalsuan Dokumen
Korban Askino Sada dari Manokwari bersama kuasa hukumnya Herry Kurniawan juga mendatangi Polres Kupang mempertanyakan kejelasan terkait kasus ini pada Rabu 5 April 2023.
Kedatangan mereka disambut oleh Kapolres Kupang AKPB FX Irwan Arianto, Kasat Reskrim Iptu Alpidus Feka, dan Kanit Tipiter Ipda Rahmad Nampira.
Kepada wartawan usai pertemuan tersebut kuasa hukum Askino, Herry Kurniawan menegaskan kasus manipulasi data kependudukan ini membuat kliennya sangat dirugikan.
Dia mencontohkan sejak 2021 lalu kasus ini dilaporkan di Polres Kupang klirnnya kesulitan mengajukan pinjaman di bank karena data kependudukan fisik berbeda dengan data online sehingga tidak bisa mengakses layanan perbankan.
Belum lagi kasus ini yang belum menemui kejelasan dan sudah dekat masa pemilihan dipastikan kliennyantidak bisa menggunakan hak pilih di kampung halamnnya di Manokwari.
Selain itu karena locus kejadian di Kupang, Herry mengaku kliennya harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak untun menjalani proses perkara ini, ditambah mantan istrinya juga menggugat cerai dirinya di pengadilan Oelamasi.
"Klien saya ini masih berdomisili di manokwari waktu itu, tiba-tiba ada gugatan di Kupang, saya sebagai kuasa hukum waktu itu merasa agak aneh kok para pihak domisilnya di Manokwati kok bisa sidang di Kupang," ungkapnya mengurai awal mereka mengetahui pastinya pemalsuan dokumen ini.
Kemudian mereka menelusuri semua dokumen dan menemukan ada perubahan data atas klennya tanpa sepengetahuan dia.
Untuk membuat dokumen tersebut MN kata Herry meminta bantuan orang untuk membuat laporan kehilangan KK seolah dokomen tersebut hilang lalu menerbitkan KK baru dengan domisili Kupang.
"Kita datang ini menuntut keadilan, karena klien saya ini KTP atau dokumen kependudukannya yang dia punya tidak berlaku, untuk buat apa-apa tidak bisa pakai, apalagi dia tidak pernah merasa tinghal disini, yang lebih larah lagi istrinya ini pergi meninggalkan dia dengan membawa anak laki-laki mereka tanpa sepengetahuannya," ujarnya.
Soal proses hukum ini dia meminta agar proses hukum ini semua berkas tersangka segera P21 terutama tersangka MN, karena tidak ada alasan lain semua petunjuk berkas tersebut sudah dipenuhi polisi.
Korban Askino Sada menurutkan saat ini dirinya kesulitan melakukan aktifitas yang berhubungan dengan data kependudukan terutama di sektor perbankan.
"Untuk urus surat-surat atau apa-apa itu butuh KTP sementara ini tanpa KTP atau domisili saya yang jelas sangat susah untuk saya," tuturnya.
Dia berharap kasus ini cepat selesai agar seluruh aktifitas dirinya juga dalam pekerjaanya bisa kembali normal.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.