Berita Kabupaten Kupang
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Bom Ikan di Semau Kabupaten Kupang
Kami mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dan itu hak masyarakat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT telah melakukan P-21 sekaligus pelimpahan Tahap II tersangka Frans Nabu yang menjadi tersangka kasus penggunaan bom ikan di Desa Uiasa, Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan informasi dari Penyidik Gakkum bahwa pelimpahan pada tanggal 14 Maret 2023 lalu dengan melimpahkan tersangka Frans Nabu beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 29 Maret 2023.
Baca juga: Satu Unit Sepeda Motor Tanda Cinta Gavriel Novanto untuk Klasis Kupang Barat Kabupaten Kupang
Ariasandy mengatakan terkait dugaan informasi keterlibatan oknum lain hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Pasalnya, informasi dugaan keterlibatan oknum lain hanya berdasarkan keterangan dari anak tersangka FN yang masih berusia 9 tahun dan saat itu mengikuti ayahnya mencari ikan di laut.
"Dugaan keterlibatan oknum lain hanya berdasarkan keterangan dari anak tersangka yang saat itu berada di lokasi kejadian menemani ayahnya mencari ikan, dan tidak ada saksi lain, sehingga pihak penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap keterangan dari anak tersebut," jelas Ariasandy.
Sebelumnya, Personel Ditpolairud Polda NTT mengamankan seorang warga setempat bernama FN (39) Warga Desa Uiasa, Pulau Semau LP/A/2/1/2023/Ditpolairud Polda NTT Tanggal 15 Januari 2023.
Dari tangan terduga pelaku FN, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT mengamankan barang bukti berupa sampan berwarna biru dan set pukat ikan, dua buah dayung, dan sebuah bom rakitan siap pakai di dalam botol beling berwarna hijau.
Terpisah, Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja menegaskan terhadap pernyataan pihak keluarga terduga pelaku, pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga: Kapolsek Amarasi Kabupaten Kupang Serahkan Pakaian dan Alat Tulis Bagi Siswa SLB Am Roit Tunbaun
"Kami mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dan itu hak masyarakat," ungkap Budiarja.
Terkait penyidik Subdit Gakkum telah bekerja profesional berdasarkan alat bukti di temukan di lapangan.
"Penyidik bekerja sesuai dengan prosedur dan bukti yang ada, dan kami menunggu pembuktian di pengadilan nanti," tandasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS