Stop Bullying di SMPN 4 Kupang BPHN Mengasuh
Siswa SMPN 4 Kupang diharapkan bisa menerapkan nilai-nilai pancasila yang baik dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM , KUPANG - Siswa SMPN 4 Kupang diharapkan bisa menerapkan nilai-nilai Pancasila yang baik dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bahkan siswa dan guru SMPN 4 Kupang, diharapkan tidak melakukan tindakan bullying atau tindakan kekerasan di sekolah.
Hal ini disampaikan oleh Dani Manu STh, dari LBH PIIK NTT ketika dalam kegiatan sosilisasi BPHN Mengasuh, dengan tema membekali nilai-nilai hukum dan ketertiban, mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai Panasila dan kehidupan sehari-hari.
Dany Manu, STh dari LBH APIK NTT mengatakan, kegiatan LBH APIK bersama Kemenkuham NTT dalam program BPHN Mengasuh ini dilatarbelakangi banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan dan atau menimpa anak di sekolah. karena itu mereka melakukan sosialisasi terkait dengan anti kekerasan dan anti bullying di sekolah.
"Kami juga memberikan sosialisasi terkait UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradila Anak, anti bullying dan anti kekerasan di sekolah, serta dampak psilogisnya dan dampak hukumnya. Selain itu kami juga mensosialisasikan aplikasi webside cari layanan.com dan cari pot bunga.com," kata Dani, pekan lalu.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2022 LBH APIK NTT, Semua Berpotensi Jadi Korban atau Pelaku
Dani berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, anak-anak dan guru serta kepala sekolah bisa menciptakan iklim yang aman, nyaman sehingga proses kegatan belajar mengajar bisa berlangsung dengan baik.
Ester Day, SH, pengacara LBH APIK NTT memberikan pemahaman terkait dampak-dampak yang bisa dialami korban dan pelaku Bullying dan kekerasan di sekolah.
Menurut Ester, dampak bully itu bisa terkena secara fisik dan mental bagi korbannya. Sedangkan bagi pelaku, bisa diproses hukum.

Ester mengajak, setiap anak, guru yang terkena bullying atau tindak kekerasan di sekolah, mesti bisa melaporkan hal itu kepada guru atau orang tua agar bisa segera diselesaikan, baik secara kekeluargaan atau secara hukum.
"Anak yang menjadi korban Bullying dan kekerasan bisa mengalami dampak negatif. Fisiknya maupun psikisnya akan terggangu oleh kanena itu Bullying dan kekerasan di sekolah mesti dihentikan," kata Ester.
Ester berharap, dengan sosialisasi ini, bukan saja siswa didik tetapi guru dan kepala sekolah bisa terus berupaya meminimalisir kasus bullying dan kasus kekerasan di sekolah.
"Paling tidak mesti ada upaya minimalisir tindak bullying dan tindak kekerasan itu. Anak korban Bullying dan korban tindak kekerasan mesti berani melaporkan hal itu kepada pihak sekolah dan keluarga," kata Ester.
Baca juga: WBP Lapas Wanita Kupang Curhat Dan Menari Bersama Psikolog dan Anggota LBH APIK NTT
Dan pihak sekolah, harus segera bertindak jika mendapat laporan dari siswa yang menjadi korban bullying atau menjadi korban tindak keekrasan di sekolah maupun di rumahnya. Karena ada banyak kasus, siswa juga bisa saja menjadi korban bullying atau korban tindak kekerasan di lingkungan tempat tinggalnya atau di dalam rumahnya.
"Kalau sudah begitu, pihak sekolah, guru kelas menjadi bisa lebih peka dan menaruh perhatian terhadap perubahan sikap anak didiknya," kata Ester.
Diakhir kegiatan, staf LBH APIK menyampaikan harapannya kepada siswa SMPN 4 Kupang. "Anak-anak mesti banyak membaca sehingga mengetahui bagaimana mengantisipasi bullying. Dengan membaca, maka kita tidak budah dirundung atau dibully teman-teman," kata Vito.
Adelaide Ratu Kore berharap siswa SMAN 4 Kupang bisa terus mempraktekkan perilaku yang baik selama di sekolah dan di rumah dan tidak melakukan bullying kepada siapapun.
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Opini: Bullying Merupakan Ancaman Nyata Bagi Masa Depan Anak Bangsa |
![]() |
---|
Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Coreng Institusi Kepolisian, Predator Seksual Anak Briptu MR Tidak Pantas Kenakan Seragam Polisi |
![]() |
---|
Regulasi untuk Mengatur Belis di NTT, Emi Nomleni Sebut Belum Waktunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.