Berita Nasional
Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU
Ketua Komite TPPU Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU yang kerap dilakukan oknum dalam menggepalkan uang.
Di sisi lain, Mahfud MD pun menyentil Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menyatakan Kemenkopolhukam RI tidak berwenang dalam mengumumkan transaksi mencurigkan tersebut.
"Pak Arsul bicara soal kewenangan, menurut kewenangan polhukan itu tidak berwenang umumkan. Lho, saya tanya, apa dilarang mengumumkan. Kalau tidak berwenang apa dilarang? Kalau dihukum, kalau ada sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan," tukasnya.
Hujan Instrupsi di Rapat
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI pun melakukan interupsi lantaran ketidakhadiran Sri Mulyani, satu di antaranya datang dari anggota fraksi Gerindra Habiburokhman.
"Pimpinan mohon maaf ini terkait dengan kepatuhan kita pada tatib ya. Kalau kita sudah menyampaikan undangan harus ada alasan yang jelas tidak hadir, kalau kita sudah menyampaikan undangan harus ada alasan yang jelas tidak hadir," kata Habiburokhman.
Interupsi juga datang dari anggota fraksi PAN Mulfachri Harahap. Dia mengkritik ketidakhadiran Sri Mulyani pada rapat hari ini.
"Ini adalah forum yg paling tepat bagi dia untuk datang dan mengklarifikasi karena ada beberapa hal yang ingin kita konfrontir atas semua hal yang kita pahami terkait dengan soal ini. Jadi kalau dia tidak datang terus penjelasannya apa, karena ada kegiatan lain," ucapnya.
Menjawab interupsi itu, pimpinan Komisi III DPR Adies Kadir mengungkapkan bahwa Sri Mulyani berhalangan hadir lantaran menghadiri agenda yang tak bisa diwakili.
Oleh karena status Sri Mulyani hanya anggota Komite TPPU, Adies Kadir menyebut rapat harus tetap berjalan.
"Kebetulan di komite ini beliau hanya anggota tetapi ketuanya sudah hadir beserta sekretaris, berikut dengan pasukannya," tandasnya. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.