Berita Nasional

Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU

Ketua Komite TPPU Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU yang kerap dilakukan oknum dalam menggepalkan uang.

Editor: Alfons Nedabang
YOUTUBE POS-KUPANG.COM
Mahfud MD membeberkan transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. 

"(Itu) Termasuk," kata Mahfud.

Menkopolhukam ini juga membeberkan empat definisi atau pengertian TPPU. Empat definisi tersebut juga ditampilkan melalui slide di ruang sidang.

Definisi pertama, kata Mahfud, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

"Kalau profilnya menteri, kira-kira pendapatannya berapa. Kok hartanya sekian. Itu menyimpang dari profil. Bisa dicurigai sebagai TPPU. Belum tentu pencucian uang, tapi dicurigai. Bisa menurut Undang-Undang ini," kata Mahfud.

Kedua, TPPU adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan UU TPPU.

Ketiga, kata Mahfud, TPPU adalah transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca juga: Mahfud MD Janji Jelaskan Detail Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun

"(Keempat) Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata dia.

Mahfud MD juga membeberkan soal beragam cara yang kerap dilakukan oleh koruptor dalam melakukan TPPU.

Kata Mahfud, upaya yang dilakukan koruptor di antaranya mengambil uang secara tunai dari bank lalu dibawa untuk digunakan judi di Singapura.

"Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank (misalnya) Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar," kata Mahfud.

Setelah membawa uang itu ke Singapura, lanjut Mahfud, koruptor tersebut akan mengakui kalau uang tersebut merupakan hasil judi di Singapura.

Sebab, di Singapura judi kata dia tidak dipermasalahkan.

"Dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak," kata dia.

Tak cukup di situ, dia juga menyatakan, terdapat modus tukar koper isi uang di pesawat. Di mana, modusnya yakni dengan menukar koper isi kertas dengan koper isi uang.

"Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," tuturnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pergerakan Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu Mencurigakan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved