Berita Timor Tengah Utara
Upah Tukang Pembangunan Rumah Program Tekun Melayani Plus Diduga Dibawa Kabur Ketua KMPS
Menurut Vinsensius, dirinya bersama rekan-rekannya yang lain telah berusaha melaporkan hal ini kepada pihak Dinas PRKPP Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sejumlah tukang pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) Program TEKUN MELAYANI PLUS di Desa Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT mengeluhkan sisa upah mereka yang diduga raib dibawa kabur Ketua KMPS Fransiskus Saidu.
Pasalnya, setelah melakukan pencarian upah tukang pada tahap ke-5, Ketua KMPS pembangunan rumah tidak layak huni Program TEKUN MELAYANI PLUS Desa Ainiut, Fransiskus Saidu itu kabur tanpa jejak.
Ketua KMPS, Fransiskus Saidu diduga kabur dari Desa Ainiut dengan membawa serta uang upah para tukang pembangunan 8 unit rumah Program TEKUN MELAYANI PLUS sebesar Rp 36.000.000
Baca juga: Polres TTU Canangkan Program Gerakan Orangtua Asuh Bagi Anak Stunting
Saat diwawancarai, POS-KUPANG.COM, Jumat, 24 Maret 2023, seorang Kepala Tukang bernama Vinsensius Tefa mengatakan, pihaknya telah menuntaskan pembangunan rumah tersebut kurang lebih 2 bulan. Namun sisa upah pembangunan rumah ini belum dituntaskan.
Ia mengaku telah menerima upah tukang sebesar Rp 11. 200.000 dan sisa upah tukang yang belum dibayarkan sebesar Rp 8.800.000.
Menurut Vinsensius, dirinya bersama rekan-rekannya yang lain telah berusaha melaporkan hal ini kepada pihak Dinas PRKPP Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan menerima dengan baik apabila upah mereka dibayarkan dengan tuntas.
Baca juga: Satlantas Polres TTU Gelar Sosialisasi Bagi Warga dan Ojek Konvensional
Sementara itu, Kepala Tukang lainnya bernama Maximus Ikun mengaku kesepakatan pertama dalam kontrak, antara KMPS dan 8 Kepala Tukang bahwa pembangunan satu unit rumah akan diberikan upah Rp 18.000.000.
Meskipun demikian, pihaknya sempat menolak perihal jumlah upah tersebut.
Ia menambahkan, Ketua KMPS kemudian meminta para tukang untuk menandatangani kontrak dengan upah Rp. 18.000.000 dengan iming-iming pasca menuntaskan pembangunan rumah ini, yang bersangkutan akan menambahkan Rp. 2.000.000 kepada masing-masing kepala tukang.
"Itu bonus buat perkepala tukang," ucapnya menirukan pernyataan Ketua KMPS.
Baca juga: GMNI Cabang Kefamenanu Minta Bupati TTU Tidak Ambil Konklusi Dini Soal Kerusakan Jalan Manenu-Non
Pada mulanya, Ketua KMPS meminta nomor rekening bank dari masing-masing kepala tukang 8 unit rumah tersebut. Namun, seluruh upah 8 kepala tukang tersebut dikirimkan ke dalam satu nomor rekening.
"Dia bilang, ini rekening desa tidak pakai semua, pakai satu saja," tukasnya mengutip pernyataan Ketua KMPS, Fransiskus Saidu.