Berita Timor Tengah Utara
GMNI Cabang Kefamenanu Minta Bupati TTU Tidak Ambil Konklusi Dini Soal Kerusakan Jalan Manenu-Non
Permintaan GMNI Cabang Kefamenanu tersebut, ucapnya, telah disampaikan secara langsung dalam audiens bersama Pemkab TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia / GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus A. Amfotis meminta Bupati TTU untuk tidak menarik konklusi dini atas kerusakan peningkatan jalan Manenu-Non yang menghubungkan Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan dan Desa Kuluan, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini seperti proyek peningkatan jalan Manenu-Non dengan pagu anggaran sebesar Rp.1. 073.925.000 miliar namun rusak sebelum digunakan itu, mendorong GMNI Cabang Kefamenanu mendatangi Kantor Bupati TTU untuk meminta Pemkab TTU agar segera menginstruksikan kontraktor pelaksana pengerjaan agar segera memperbaiki pekerjaan jalan tersebut sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat
Permintaan GMNI Cabang Kefamenanu tersebut, ucapnya, telah disampaikan secara langsung dalam audiens bersama Pemkab TTU yang diterima langsung oleh Bupati TTU, Drs. Juandi David beberapa waktu lalu.
Baca juga: Berkas Perkara Pencurian di Rumah Kepsek SMA Negeri Oekolo Dilimpahkan ke Kejari TTU
"Kemudian sudah terjadi masalah jangan serta merta langsung menyimpulkan bahwa ini akibat dari bencana alam," ungkapnya, Sabtu, 28 Januari 2023.
Seandainya fungsi pengawasan dan kontrol dijalankan dengan baik, tutur Yakobus, pasti hal ini akan diketahui dengan jelas alasan penyebab dari kerusakan jalan tersebut. Pasalnya, sepanjang tahun 2022, belum ada pernyataan resmi dari BPBD bahwa di TTU pada bulan Desember telah terjadi bencana alam.
Pasalnya menurut pemerintah, kata Yakobus, mereka masih menunggu koordinasi dengan dinas terkait kerusakan tersebut akibat dari bencana ataukah karena kualitas pengerjaan yang kurang baik.
Seharusnya Pemkab TTU melalui dinas PUPR, memastikan kontraktor pelaksana untuk segera melakukan perbaikan. Pasalnya, tahapan pengerjaan itu masih dalam tahapan pemeliharaan.
"Karena menurut kita hal ini bisa terjadi karena kurangnya fungsi pengawasan dari dinas teknis sehingga hal ini bisa terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Sebelum Diamankan, Para Terduga Pelaku Pencurian Sapi di TTU Nyaris Diamuk Massa
Dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 telah dijelaskan secara terperinci bagaimana bentuk pengawasan serta pertanggungjawaban pemerintah dalam pembangunan jalan. Hal ini tidak dilakukan oleh dinas teknis sehingga bisa terjadi.
Selain itu, GMNI Cabang Kefamenanu, kata Yakobus, juga menyoroti infrastruktur pendidikan salah satunya adalah SDK Oenali yang bangunannya nyaris rubuh.
Tentunya, ini harus segera menjadi perhatian Pemda agar segera melakukan renovasi agar bangunan sekolah tersebut bisa di gunakan dengan baik oleh para peserta didik dengan baik. Dengan demikian, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut bisa berjalan dengan baik.
Baginya, persoalan mengenai SDK Oenali telah diketahui oleh Pemerintah Kabupaten TTU sejak tahun 2022 lalu dan sudah ada permohonan dari sekolah terkait persoalan tersebut.
Meskipun demikian, GMNI Cabang Kefamenanu menilai bahwa, Pemerintah Kabupaten TTU melakukan pembiaran atas polemik itu.
Baca juga: Aparat Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Penikaman di Desa Maukabatan