Kasus Dugaan Korupsi BTS

Johnny Plate Terancam, Status Hukumnya Segera Ditentukan Jaksa Agung Dalam Kasus Korupsi BTS

Johnny Plate kini sedang berurusan dengan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan base transceiver station pada BAKTI Kominfo

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TERANCAM – Menkominfo, Jhonny G Plate kini terancam dalam kasus pembangunan BTS yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Dalam kasus ini Jonny G Plate sudah diperiksa dua kali dalam kapasitas sebagai saksi. 

"Perlu gelarlah (untuk menentukan status Johnny Plate)," ujarnya.

Johnny Plate Diperiksa Enam Jam

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

"Hari ini saya kembali mendatangi Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo," kata Johnny kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.

Johnny mengaku sebagai warga negara dan Menkominfo, dirinya mempunyai kewajiban penuh untuk memenuhi panggilan pemeriksaan untuk tegaknya hukum yang berkeadilan.

"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," ungkapnya.

Baca juga: Sambangi Kejari TTU, Direktur B Jamintel Kejagung RI Beri Sosialisasi Soal Penghayat Kepercayaan

Lebih lanjut, Johnny menyerahkan ke pihak Kejaksaan Agung terkait dengan substansi pemeriksaan yang kedua kali terhadapnya.

"Selanjutnya yang terkait substansi materi dan prses yang menjadi kewenangan dan domain Kejagung RI," tuturnya.

Johnny G Plate dicecar 26 Pertanyaan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Johnny diperiksa selama enam jam lamanya dengan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum).

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.

Meski begitu, Johnny tak mau membeberkan substansi pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan substansi materi dan proses menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga dengan sangat menyesal saya mohon ya agar media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab," ucapnya.

Lebih lanjut, Johnny berharap proses hukum kasus tersebut bisa berakhir terang benderang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved