Berita Timor Tengah Utara
Sambangi Kejari TTU, Direktur B Jamintel Kejagung RI Beri Sosialisasi Soal Penghayat Kepercayaan
Kejaksaan memiliki salah satu tugas pokok yakin pengawasan aliran kepercayaan, aliran keagamaan dan pengguna keagamaan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Ricardo Sitinjak, S. H., M. H didampingi Asintel Kejati NTT, Asbach S.H, menggelar kunjungan ke Kejaksaan Negeri TTU.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh, Asintel Kejati NTT, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, beserta jajaran, Para Pimpinan OPD Lingkup Pemda TTU, dan para tokoh adat.
Pasca menggelar dialog bersama para pihak di Aula Kantor Kejari TTU, Rabu, 24 Agustus 2022, Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Ricardo Sitinjak, S. H., M. H mengatakan, Kejaksaan memiliki salah satu tugas pokok yakin pengawasan aliran kepercayaan, aliran keagamaan dan pengguna keagamaan.
"Tugas kami ini melakukan tusi (tugas pokok dan fungsi) yang salah satunya berkenaan dengan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Hal ini merujuk pada putusan MK nomor 97 tahun 2016 yang menyampaikan bahwa, penghayat kepercayaan sudah bisa "dua kemudi".
"Dua kemudi" tersebut, kata Ricardo, dimaksudkan bahwa, KTP yang selama ini hanya memakai iman agama sesuai sistem kependudukan undang-undang nomor 23 tahun 2006 selama ini, sudah boleh mencantumkan penghayat kepercayaan.
Menindaklanjuti hal ini, Kejagung RI melakukan sosialisasi kepada masyarakat penghayat kepercayaan maupun instansi terkait dalam hal ini Dukcapil, Dinas Pendidikan, dan Kesbangpol agar tersampaikan hal ini.
Apabila sudah disampaikan maka, para pihak bisa melakukan sosialisasi bersama di Kabupaten TTU untuk mengumpulkan warga penghayat kepercayaan.
"Tadi kita dengar ada tiga puluh ribu kan, kalau mereka mau pindah dalam dokumen status KTPnya menjadi penghayat silahkan. Kalau mereka tidak mau atau tetap pada itu, silahkan saja. Jangan sampai mereka KTP identitas agama tertentu kemudian dia melakukan kegiatan penghayat kepercayaan dianggap nanti penistaan agama. Itu yang kita jaga," ungkap Ricardo.
Sosialisasi ini, lanjutnya, bertujuan agar mencegah berbagai macam sorotan dari penganut agama tertentu terhadap penghayat kepercayaan.
" Kalau status KTPnya dia memang sudah penghayat kepercayaan, dia melakukan kegiatan penghayat kepercayaan sudah benar. Tidak ada masalah. Yang dikhawatirkan umpannya agamanya A. Jadi daripada masyarakat yang beragama A itu melihat, agama A tapi dia tidak ke tempat agama A, tapi ternyata dia penghayat kepercayaan. Ini terjadi komplain, itu yang kita jaga," beber Ricardo. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS