Kasus Dugaan Korupsi BTS

Johnny Plate Terancam, Status Hukumnya Segera Ditentukan Jaksa Agung Dalam Kasus Korupsi BTS

Johnny Plate kini sedang berurusan dengan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan base transceiver station pada BAKTI Kominfo

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TERANCAM – Menkominfo, Jhonny G Plate kini terancam dalam kasus pembangunan BTS yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Dalam kasus ini Jonny G Plate sudah diperiksa dua kali dalam kapasitas sebagai saksi. 

Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Menkominfo Johnny G Plate

Sebelumnya Kejaksaan Agung menjanjikan bakal ada gelar perkara dalam waktu dekat.

Dari gelar perkara itu, tim penyidik akan menentukan status Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus ini.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu 15 Maret 2023.

Baca juga: Kejari TTU Raih Penghargaan dari Jampidsus Kejagung RI

Kuntadi mengatakan pemeriksaan Johnny sudah dirasa cukup sesuai dengan keinginan dari penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujarnya.

Kejaksaan Lengkapi Bukti untuk Tersangkakan Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS

Kejaksaan Agung kian gencar mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.

Di antara bukti-bukti yang telah diperoleh, terdapat pengembalian uang setengah miliar rupiah dari Gregorius Alex Plate, adik Johnny G Plate.

Meski pengembalian uang itu berkaitan dengan peran Johnny G Plate sebagai menteri, tim penyidik masih mengejar bukti lain untuk bisa menetapkannya sebagai tersangka.

"Tentunya kan kalau seseorang akan tersangka. Ini alat bukti pasti menunjukkan perbuatan dia. Nah itu yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Senin 20 Maret 2023.

Tak hanya uang tunai, tim penyidik juga sudah memegang dokumen-dokumen yang ditanda tangani Johnny G Plate terkat posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS ini

Namun, menurut Febrie, masih diperlukan alat bukti lain yang lebih signifikan menunjukkan keterlibatan sang Menkominfo dalam rasuah proyek strategis nasional ini.

"Secara formal ada ya (dokumen yang ditanda tangani). Tetapi ini kan harus ditunjukkan keterkaitan dengan kejahatannya," katanya.

Setelah alat-alat bukti dirasa cukup, status Johnny G Plate dalam perkara ini akan ditentukan melalui gelar perkara di internal Jampidsus Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved